Oleh Amirullah Syahruddin
Eks Penggiat Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara Asal VIII Koto Setangkai, bagian penting dari XIII Koto Kampar
Ketika aparat kepolisian menangkap sejumlah pelaku perambahan hutan di kawasan adat Kesultanan VIII Koto Setangkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, beberapa hari lalu, publik menyambut dengan tepuk tangan. Penegakan hukum ini disebut sebagai prestasi. Tapi dari kacamata kami, masyarakat adat di hulu Sungai Kampar, yang justru menangis adalah akar adat itu sendiri.
Wilayah VIII Koto Setangkai dan XIII Koto Kampar bukan sekadar penanda administratif. Ia adalah bagian dari kawasan inti budaya kaum suku ibu (matrilineal) di Nusantara jantung peradaban adat yang berpijak pada garis keturunan ibu. Di sinilah sistem kaum, penghulu, tanah ulayat, dan musyawarah mufakat diwariskan sejak berabad-abad. Bukan Datuk AD/ART Kampar bukan hanya kabupaten administratif. Kampar adalah sumur adat bagi Sumatera Tengah, bersama Jambi dan Sumatera Barat.
Namun kini, di tanah yang diwariskan oleh ibu ini hutan nya dikoyak. Tanah nya dijual. Tapal batas ulayat diperdagangkan. Dan yang lebih menyakitkan: pelakunya justru sebagian dari kami sendiri Pucuk adat dan tokoh adat yang menjadikan gelar sebagai alat tukar, bukan amanah.
Antara Hukum Negara dan Hukum Adat
Penangkapan pelaku perambahan hutan oleh aparat negara patut diapresiasi. Tapi sayangnya, seperti pola lama yang berulang, yang ditangkap hanyalah masyarakat kecil: petani, penyambung hidup, peladang. Sementara pemodal besar, pemilik kebun ribuan hektare yang sesungguhnya mengendalikan perambahan, belum tersentuh.
Kami bertanya: mengapa hukum negara selalu tumpul ke atas? Dan lebih jauh lagi: di mana lembaga adat ketika tanah-tanah warisan ibu kami berpindah tangan tanpa musyawarah?
Padahal dalam adat suku ibu, tanah tidak diwariskan untuk dijual. Ia milik anak cucu, bukan pemangku jabatan. Ia bukan barang dagangan, melainkan amanah yang diserahkan turun-temurun.
Pepatah mengatakan. : “kok manconang samo panjang, jan condo mambolah buluoh” Keputusan dalam adat tidak boleh diambil sendiri. Apalagi menjual tanah ulayat untuk keuntungan pribadi, di luar pengetahuan kaum.
Kampar: Jantung yang Berdarah
Sebagai anak negeri VIII Koto Setangkai, yang juga merupakan bagian inti dari XIII Koto Kampar, saya menulis ini dengan luka yang dalam. Saya berasal dari tanah yang seharusnya menjadi contoh bagaimana adat menjaga alam. Tapi hari ini, hutan kami justru rusak atas nama kemajuan. Anak-anak negeri kehilangan kepercayaan pada adat karena melihat datuk yang berdiri di dua kaki: satu di rapat adat, satu di balik meja transaksi.
Kampar, yang dahulu menjadi titik awal sistem kekerabatan suku ibu, kini menjadi lokasi konflik dan ketimpangan. Hukum positif tidak akan pernah bisa menyelamatkan tanah ulayat jika hanya menyasar masyarakat biasa dan membiarkan para cukong bebas berkeliaran.
Negara dan adat harus saling menopang, bukan saling melemahkan. Negara harus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara utuh. Adat harus bersih dari kepentingan pribadi dan kembali ke prinsip asalnya: menjaga amanah ibu.
Jalan Pulang ke Hutan Soko Ibu
Masyarakat adat tidak anti pembangunan. Tapi kami menolak pembangunan yang mencabut akar kami dari tanah sendiri. Jika adat telah berubah menjadi ladang transaksi, dan hukum negara hanya menjadi tameng kekuasaan, maka siapa lagi yang akan membela bumi ini?
Saya menulis ini sebagai pengingat. Bukan hanya untuk pejabat dan para datuk pemangku adat, tetapi untuk generasi muda Kampar umumnya kaum suku ibu, dan Sumatera Tengah. Bahwa kita tidak hanya mewarisi tanah dari nenek moyang, tapi meminjamnya dari anak cucu. Dan jika kita kehilangan hutan, tanah ulayat itu artinya kita telah kehilangan ibu.
Tentang Penulis:
Amirullah Syahruddin adalah Ketua Yayasan Matankari Nusantara dan mantan penggiat budaya di Kemendikbud Ristek RI. Ia berasal dari VIII Koto Setangkai, Kampar, kawasan inti adat matrilineal di Sumatera Tengah. Ia aktif dalam pelestarian budaya suku ibu dan advokasi hutan adat di Riau.





