Usai Serahkan Kebun Kelapa Sawit di TNTN ke Satgas PKH, Niko Sianipar Tetap Diproses Hukum oleh Kejati Riau

PEKANBARU – Meski telah menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 401 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Niko Sianipar tetap harus menghadapi proses hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal tersebut. “Iya, kemarin SPDP-nya telah kami terima melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Zikrullah kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Selain Niko Sianipar, Kejati Riau juga menerima SPDP atas nama Dedi Purnomo, yang turut diduga sebagai pelaku perambahan kawasan TNTN.

Zikrullah menjelaskan, dengan diterimanya SPDP, Kejati telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16). Nantinya, jaksa akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

“Jaksa saat ini menunggu pengiriman berkas perkara tahap satu dari penyidik. Setelah itu, akan dilakukan penelitian untuk melihat kelengkapan materiil dan formilnya,” ujarnya.

Jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka jaksa akan mengeluarkan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi. Namun bila telah lengkap (P-21), penyidik diminta menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.

Baik Niko Sianipar maupun Dedi Purnomo disangka melanggar Pasal 40 dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana diketahui, Niko Sianipar sempat menguasai lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Di lahan itu, ia menanam kelapa sawit secara ilegal.

Pada Mei 2025 lalu, Niko menyerahkan lahan tersebut secara sukarela kepada negara melalui Satgas PKH. Lahan kemudian dieksekusi pada Sabtu (28/6/2025) oleh tim Satgas PKH. Pohon-pohon kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut telah ditumbangkan dan diratakan dengan tanah.

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigjen TNI Dody Triwinarto. Ia mengapresiasi kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Niko Sianipar dalam menyerahkan lahannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *