JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa bernilai triliunan rupiah, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana eks kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.
Sony Sonjaya dijemput paksa saat berada di sebuah hotel di wilayah Jawa Barat. Sementara Dadan Hindayana ditangkap di kediamannya di Bogor, dan Lodewyk Pusung diamankan di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
“Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka, di Bogor dengan daerah Matraman,” ujar Jeffry.
Sebelum dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kediaman masing-masing tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah proyek pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemenuhan gizi nasional yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.





