Kuasa Hukum Abdul Wahid: Kesaksian SF Hariyanto Ungkap Dugaan Rekaman Rahasia KPK dan Bantah Adanya OTT

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), justru membuka sejumlah fakta baru yang dinilai menguntungkan klien mereka.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterangan SF Hariyanto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat saat tahap penyidikan.

Kuasa hukum Abdul Wahid Kemal Shahab menyebut, dalam BAP tersebut SF Hariyanto pernah menerangkan bahwa dirinya didatangi Abdul Wahid bersama Tata Maulana dan Dhani M Nursalam pada Februari atau Maret lalu.

Dalam pertemuan itu, menurut kuasa hukum, SF Hariyanto disebut memperlihatkan sebuah rekaman pemeriksaan Abdul Wahid saat masih berstatus saksi dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012.

“Di BAP-nya Pak SF Hariyanto disampaikan bahwa Pak Abdul Wahid banyak dosa sambil menunjukkan handphone. Tadi ditegaskan bahwa yang ditunjukkan adalah rekaman pemeriksaan Pak Abdul Wahid saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada tahun 2012,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana rekaman pemeriksaan yang diklaim sebagai dokumen rahasia lembaga penegak hukum itu bisa berada di tangan pihak lain.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa rekaman itu sampai bocor. Padahal itu merupakan dokumen rahasia lembaga. Kenapa bisa sampai berada di tangan orang lain dan ditunjukkan di hadapan beberapa orang,” katanya.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dikaitkan dengan Abdul Wahid.
Menurut mereka, berdasarkan keterangan SF Hariyanto di persidangan, tidak pernah terjadi peristiwa tangkap tangan sebagaimana yang selama ini berkembang di ruang publik.

Kuasa hukum menjelaskan, pada 3 November lalu SF Hariyanto berada di kediaman gubernur sejak waktu Zuhur hingga Ashar. Di lokasi yang sama juga disebut hadir sejumlah pejabat dan tamu lainnya, termasuk Bupati Siak Afni, Kapolda Riau, serta seorang pihak swasta bernama Faisal.

“Dari awal persidangan saksi-saksi yang hadir menyampaikan bahwa sejak pagi hingga sore hari tidak ada peristiwa serah terima uang, barang ataupun komunikasi yang mengarah pada operasi tangkap tangan. Hari ini Pak SF juga menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.

Pihak pembela menilai fakta tersebut semakin menguatkan argumentasi bahwa tidak pernah terjadi OTT terhadap Abdul Wahid sebagaimana yang selama ini diberitakan.

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum juga menyinggung keterangan saksi Thomas Larvo pada persidangan sebelumnya terkait permintaan bantuan dana renovasi rumah dinas.

Menurut mereka, keterangan Thomas Larvo yang mengaku diminta mencarikan dana oleh SF Hariyanto disebut selaras dengan isi BAP SF Hariyanto.

“Di poin 23 BAP, Pak SF Hariyanto secara eksplisit menyampaikan pernah meminta Pak Thomas Larvo mencarikan uang untuk membantu renovasi salah satu rumah. Ini berkesesuaian dengan keterangan Thomas Larvo yang sebelumnya mengaku meminta dana kepada Arief Setiawan,” kata kuasa hukum.

Mereka mempertanyakan mengapa fakta tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh oleh penyidik, sementara Abdul Wahid justru dijadikan terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti penyitaan sejumlah mata uang asing milik Abdul Wahid yang sebelumnya dijadikan bagian dari barang bukti.

Menurut mereka, kepemilikan dolar Amerika Serikat maupun poundsterling oleh Abdul Wahid merupakan hal yang wajar mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Kalau ke Amerika menggunakan dolar, kalau ke London menggunakan poundsterling. Jadi sangat wajar apabila beliau memiliki tabungan dalam mata uang asing tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dokumen yang disita dari kediaman SF Hariyanto yang dinilai tidak lazim dalam birokrasi pemerintahan.
Dokumen tersebut disebut berisi surat pernyataan yang mewajibkan pihak tertentu untuk mengikuti, tunduk, dan patuh kepada SF Hariyanto.

“Kami melihat ada dokumen yang tidak lazim. Ada surat pernyataan untuk mengikuti, tunduk dan patuh kepada Pak SF Hariyanto. Kami sedang mendalami apakah ada kaitannya dengan berbagai peristiwa yang terungkap di persidangan,” kata kuasa hukum.

Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *