10 Tahun Nasib Tidak Jelas di Negara Orang Jadi Alasan Pengungsi Afganistan di Pekanbaru Gelar Aksi Demo

Aksi demo pengungsi Afganistan/Net

PEKANBARU (Beritadigi.com) – Ratusan pengungsi asal Afganistan yang telah ditempatkan pada berbagai Community House di Pekanbaru kembali menggelar aksi demonstrasi dengan menyuarakan tuntutan untuk ditempatkan ke negara ketiga (resettlement), Selasa (23/8/2022).

Mereka melakukan aksi long march dari taman Putri Kaca Mayang hingga depan kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, pengungsi yang terdiri dari berbagai usia tersebut menyuarakan aspirasi mereka sembari memakai seragam dan membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka.

“Kami juga manusia yang memiliki hak asasi untuk bebas dan merdeka. Sudah sepuluh tahun kami berada di tempat persinggahan ini, namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan tentang nasib kami ke depannya,” kata Abdul Fass selaku orator.

Sempat terdengar pula orasi menggunakan bahasa Pashtun dalam aksi demo yang memancing semangat para demonstran dalam menyuarakan aspirasi mereka.

Kepala Rudenim, Yanto Andrianto, beserta tim memberikan kesempatan bagi para demonstran untuk menyampaikan aspirasi sebelum memberi pemahaman lebih lanjut tentang ressetlement.

“Kemenkumham, melalui Rudenim melaksanakan fungsi pengawasan administratif sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri,” kata Yanto.

“Sedangkan yang berwenang untuk penempatan ke negara ketiga adalah kewenangan UNHCR. Kami jamin aspirasi pengungsi akan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang,” sambungnya.

Yanto juga meminta agar para demonstran yang telah diperlakukan dengan baik selama ini turut membantu menjaga kondusifitas lingkungan agar tidak membuat masyarakat resah dengan keributan yang dilakukan berulang-ulang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengungkapkan, pihaknya sangat serius dalam mengatasi masalah ini, terutama dalam hal melakukan pengawasan yang maksimal terhadap para pengungsi.

“Bukan hanya di wilayah Riau, melainkan di seluruh Indonesia. Saat ini sedang dirancang pola pengawasan Keimigrasian terpadu melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM,” ucap Jahari.

“Oleh sebab itu diharapkan seluruh pihak untuk bersabar dan mengikuti regulasi yang ada demi menjaga keamanan dan ketertiban kita bersama,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *