JAKARTA (BDC)- Sepanjang tahun 2021 ini Indonesia dilanda berbagai isu dan keputusan politik yang penting dan krusial bagi hajat hidup masyarakat.
Tercatat sejak bulan Oktober hingga November lalu, sedikitnya ada dua keputusan penting yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi terhdap dua atura perundang-undangan.
Pertama, UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19. Kemudian yag kedua UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Begitu yang dikatakan Ketua DPP PKSr Mardani Ali Sera ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL ihwal refleksi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin di tahun 2021, Jumat (31/12).
Mardani menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi aspek materil dari UU 2/2020 khusus terkait hak kekebalan hukum penyelenggara negara selama pandemi adalah sejalan dengan sikap politik PKS yang menentang hal tersebut.
“PKS adalah satu-satunya Fraksi yang menolak disahkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, karena secara formil UU Cipta Kerja dipaksakan, melanggar prinsip negara hukum dan menabrak nilai-nilai demokrasi.
“Sekali lagi, sikap PKS sejalan dan seirama dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa konsistensi perjuangan PKS DI DPR RI bersama seluruh elemen masyarakat sipil telah berhasil memperoleh momentum kemenangan secara sah dan konstitusional,” ucapnya.
Selama pandemi, kata Mardani, orang miskin di Indonesia bertambah 1,12 juta jiwa dari 26,42 juta jiwa di Maret 2020 menjadi 27,54 jiwa di Maret 2021. Jumlah pengangguran terbuka juga naik 350 ribu jiwa, dari 8,75 juta jiwa di Februari 2021 menjadi 9,1 juta jiwa di Agustus 2021.
“Pandemi juga telah telah mengakibatkan 30 juta UMKM gulung tikar dan 7 juta pekerja informal dari sektor UMKM kehilangan pekerjaan berdasarkan data dari Asosiasi UMKM Indonesia atau AKUMINDO,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan munculnya data dan fakta tersebut harus menjadikan bahan evaluasi bersama bagi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Pasalnya, para pendahulu Indonesia telah menitipkan agar pemerintah memberikan asas keadilan bagi rakyat Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa.
“Semua data dan fakta tersebut mari kita jadikan pelajaran dan bahan refleksi bersama untuk dapat bangkit. Para pendiri bangsa telah meletakkan sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebagai pondasi terbangunnya rasa persatuan bangsa,” tutur Mardani.
“Tanpa hadirnya rasa keadilan maka tak akan tumbuh rasa persatuan dan persaudaraan. Tanpa adanya rasa persatuan dan persaudaraan maka tak akan bertahan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (rmol)