
JAKARTA (Outsiders) – Pemerintah Indonesia dan Papua New Guinea (PNG) telah menyelenggarakan sidang ke-35 Joint Border Committee (JBC) di Lae, Provinsi Morobe, Papua New Guinea pada tanggal 11-12 Desember 2019.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro, menyampaikan terdapat dua kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua negara.
Yang pertama adalah penandatanganan MoU Densifikasi Pilar Batas untuk mengesahkan hasil penanaman 55 pilar batas tambahan yang telah ditanam di perbatasan RI-PNG pada tahun 2015-2019.
Sementara yang kedua adalah penandatanganan Deklarasi hasil pengukuran 52 pilar Monumen Meridian (MM) dengan menggunakan WGS 1984.
“Sebelumnya pengukuran terhadap pilar MM tersebut dilakukan dengan menggunakan metode astronimis dan doppler, yang dianggap sudah tertinggal, tidak banyak digunakan, dan kurang akurat,” ujar Suhajar dalam laporannya, Sabtu (14/12/2019).
Dalam perundingan tersebut, pihak Indonesia juga memberikan informasi kepada pihak Papua New Guinea tentang rencana pembangunan dua Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tambahan yang dibangun di Provinsi Papua tepatnya di Kampung Sota-Distrik Sota, Kabupaten Merauke dan Kampung Yetetkun-Distrik Ninanti, Kabupaten Boven Digoel.
Diharapkan dengan adanya pemberitahuan ini pihak Pemerintah Papua New Guinea dapat mendirikan Pos Lintas Batas serupa di Kampung Weam dan Kampung Ambaga.
Selain itu dalam pertemuan tersebut Pemerintah Papua New Guine menyarankan tentang kerja sama akses transportasi di perbatasan.