PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), justru membuka sejumlah fakta baru yang dinilai menguntungkan klien mereka.





