PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.