PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau mendesak DPRD Provinsi Riau agar tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Lingkungan Hidup. Koalisi meminta regulasi tersebut memuat perlindungan nyata bagi masyarakat adat sekaligus mempertegas tanggung jawab perusahaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran lingkungan.
Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Johny Setiawan Mundung, menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup harus disusun berdasarkan karakteristik ekologis Riau yang memiliki kawasan gambut, mangrove, hingga wilayah perbukitan Bukit Barisan, khususnya di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan lingkungan yang selama ini dihadapi masyarakat Riau.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi korban penangkapan setiap terjadi kebakaran. Dalam Perda ini, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek yang ikut mengelola dan melindungi lingkungan, bukan sekadar menjadi korban,” tegas Mundung, Jumat (30/10/2026).
93 Masyarakat Adat Ditangkap, Perlindungan Hukum Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disoroti koalisi adalah posisi masyarakat adat dalam penegakan hukum kasus karhutla. Koalisi menilai masyarakat adat kerap menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi.
Mundung menyinggung adanya 93 masyarakat adat yang ditangkap aparat dalam kasus terkait karhutla. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan Perda.
Ia menilai masyarakat adat semestinya dilibatkan sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengelola lingkungan, bukan hanya diposisikan sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kebakaran.
Karena itu, Perda harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk memperjelas peran mereka dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Perusahaan Pemegang Konsesi Harus Bertanggung Jawab
Selain perlindungan masyarakat adat, koalisi meminta DPRD Riau mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi, baik Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Tanggung jawab perusahaan, kata Mundung, tidak semestinya hanya dibatasi pada wilayah konsesi. Perusahaan juga perlu dilibatkan dalam penanganan kebakaran di kawasan sekitar konsesi apabila terdapat dampak yang berkaitan dengan aktivitas usahanya.
Menurutnya, perusahaan memiliki sumber daya, peralatan, dan kemampuan untuk melakukan pencegahan maupun pemadaman karhutla. Karena itu, kewajiban tersebut perlu diatur secara jelas dalam Perda.
Koalisi juga menyoroti laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengenai dugaan keterlibatan 47 perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan pada tahun ini.
Mundung meminta laporan tersebut memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sehingga tidak berhenti sebatas pengaduan.
Usulkan Pusat Pengaduan Pencemaran Lingkungan Terpadu
Persoalan pencemaran sungai dan tanah juga menjadi perhatian koalisi. Mundung menyebut sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas industri minyak dan gas di Riau belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Persoalan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Siak, Indragiri Hulu, Bengkalis, Rokan Hilir, hingga kawasan Pulau Lawan.
Masyarakat yang mengalami pencemaran sungai maupun sumur minyak, menurutnya, kerap kesulitan memperoleh kepastian penyelesaian meskipun telah menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait.
“Setiap masyarakat mengadu, prosesnya lama. Ketika persoalan pencemaran dilaporkan, tidak jelas bagaimana penyelesaiannya. Padahal, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menerima laporan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, koalisi mengusulkan pembentukan badan atau pusat pengaduan lingkungan hidup terpadu melalui Perda.
Lembaga ini diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kejaksaan, kepolisian, organisasi masyarakat sipil (NGO), organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan dugaan pencemaran diharapkan dapat ditindaklanjuti lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Perda Lingkungan Riau Harus Atur Sanksi Perusahaan
Koalisi juga meminta agar Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara tegas bentuk sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif maupun langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mundung menilai kejelasan mekanisme pengawasan dan penindakan penting agar perusahaan tidak lepas dari tanggung jawab atas dampak aktivitas usahanya.
Ia juga menyinggung konsep Green Policing yang diperkenalkan Polda Riau. Menurutnya, substansi perlindungan lingkungan harus lebih diutamakan daripada sekadar penggunaan istilah atau program berbahasa asing.
Prinsip perlindungan lingkungan yang terkandung dalam konsep tersebut dinilai dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
“Jangan sampai ini hanya diproyekkan. Substansinya harus benar-benar masuk dalam Perda dan memberikan manfaat bagi perlindungan lingkungan serta masyarakat,” tegasnya.
Koalisi berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau mengakomodasi seluruh masukan tersebut sebelum Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup diselesaikan.
Menurut koalisi, Perda tersebut harus menjadi payung hukum yang mampu melindungi ekosistem Riau, memperkuat posisi masyarakat adat, serta memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas usahanya.
“Jangan tergesa-gesa menyelesaikan Perda ini. Jangan sampai regulasi dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu. Yang harus menjadi tujuan utama adalah kepentingan lingkungan dan masyarakat Riau,” tutup Mundung.





