Depidar SOKSI Riau Mempertanyakan Alasan FPKB DPRD Riau Interpelasi Gubri

Ketua SOKSI Riau Ridwan GP/Net

PEKANBARU (Beritadigi)-Ketua  Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) Provinsi Riau, Ridwan GP mempertanyakan alasan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Riau menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi.
“Saya bertanya kepada saudara Abdul Wahid (ketua PKB Riau) dan fraksi PKB DPRD Riau tentang wacana dari beberapa anggota DPRD di Fraksi PKB untuk melakukan hak interpelasi kepada Gubernur” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi beritadigi.com, Rabu (13/7/22).

Dijelaskannya sesuai dengan amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Hak Interpelasi sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur secara tegas dalam Pasal 20 A ayat (2). Hak interpelasi ‘bisa’ diajukan DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur ‘apabila’ ada kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang ‘bertentangan’ dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ‘merugikan’ masyarakat.

“Apa dasar mereka ajukan wacana tersebut?, kebijakan gubernur mana yg ‘merugikan’ masyarakat dan bertentangan dgn perundang-undangan, Sehingga ada wacana interpelasi ?

Ridwan GP menuding apa yang dilakukan oleh PKB ini adalah upaya Abdul Wahid membuat kekisruhan ditengah banyaknya pekerjaan rumah yang sedang dilakukan oleh gubernur

“Jadi saya minta agar ‘abdul’ fokus saja terhadap kerja DPRD lain,seperti rekanmu di fraksi lain yg fokus pada persoalan masyarakat,” kata Ridwan mengakhiri.

Sementara itu  ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid dimintai tanggapannya melalui pesan Whattshap hingga berita ini tayang belum menanggapinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *