Abdul Wahid Kasasi ke MA, Hukuman Korupsi Diperberat Jadi 4 Tahun

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *