PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepastian Abdul Wahid kasasi ke MA disampaikan Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, Selasa (6/10/2026).
“Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata Cak Mus.
Namun, Cak Mus belum menyebutkan kapan permohonan kasasi tersebut akan resmi diajukan. Saat ditanya mengenai waktu pengajuan kasasi, ia meminta agar publik menunggu.
“Tunggu saja,” ujarnya.
PT Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
JPU KPK kemudian mengajukan banding dan meminta agar hukuman terhadap Abdul Wahid diperberat.
Permohonan tersebut dikabulkan PT Riau sehingga hukuman pidana penjara Abdul Wahid menjadi empat tahun.
Abdul Wahid Tetap Dikenakan Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga tetap dikenakan denda Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, Abdul Wahid diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 80 hari.
Dalam putusan tersebut, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dengan adanya rencana kasasi Abdul Wahid ke MA, perkara ini kini memasuki tahapan hukum berikutnya.
Kasasi Abdul Wahid Jadi Babak Baru Perkara Korupsi
Pengajuan kasasi membuat perjalanan hukum Abdul Wahid belum berakhir. Putusan PT Riau masih akan diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung.
Hasil kasasi nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Untuk saat ini, pihak Abdul Wahid memastikan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke MA, meski waktu pendaftaran permohonan tersebut belum disampaikan secara resmi.
#AbdulWahid #KasasiAbdulWahid #MahkamahAgung #KasasiKeMA #Korupsi #KasusKorupsi #GubernurRiau #GubernurRiauNonaktif #PTRiau #HukumanKorupsi #KPK #PengadilanTinggiRiau #BeritaRiau #Pekanbaru #HukumIndonesia
