PELALAWAN — Tokoh masyarakat Kelurahan Pelalawan, Asyirudin yang akrab disapa Atan Tau, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menuntaskan laporan masyarakat terkait kompensasi Tanaman Kehidupan serta penutupan empat sungai alam oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan dari April Group.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (08/05/2025) di Pangkalan Kerinci, Atan Tau menyebutkan bahwa selama 32 tahun beroperasi, PT RAPP belum pernah memberikan kompensasi atas Tanaman Kehidupan masyarakat Kelurahan Pelalawan. Selain itu, perusahaan juga diduga telah melakukan penutupan terhadap empat sungai alam yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Ada dua tuntutan utama dari masyarakat, yakni kompensasi Tanaman Kehidupan dan penimbunan empat sungai alam yang telah lama menjadi tumpuan hidup para nelayan lokal sejak masa kerajaan dulu,” ungkap Atan Tau, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim V — tim yang dipercayakan masyarakat untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.
Diketahui, laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejagung RI dan mendapat respons melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada Juni 2024. Pemeriksaan itu turut melibatkan sejumlah pejabat dari Pemkab Pelalawan dan Direktur PT RAPP, Mulia Nauli.
Namun hingga kini, lanjut Atan Tau, masyarakat belum menerima kejelasan atau hasil dari proses hukum yang telah berjalan hampir setahun tersebut. “Kami berharap Kejagung segera mengekspos hasil pemeriksaan kepada publik, agar masyarakat tidak merasa diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa PT RAPP telah mengelola sekitar 23.700 hektare lahan di wilayah Kelurahan Pelalawan selama lebih dari tiga dekade. Sayangnya, perhatian terhadap masyarakat sekitar dinilai minim bahkan nyaris tidak ada.
Penutupan empat sungai alami — Sungai Selempaya Kiri, Selempaya Kanan, Kukus, dan Hulu Bandar — disebut Atan Tau sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang luas.
“Kami tidak hanya bicara soal hak masyarakat, tapi juga soal keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya.





