PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengambil langkah tegas menindaklanjuti polemik pengadaan seragam sekolah dengan menginstruksikan Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit terhadap praktik pengadaan seragam di SMA Negeri.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat menemukan adanya praktik bisnis atau mark-up harga seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Provinsi Riau. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 56 sekolah, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa dengan total nilai mencapai Rp566,26 juta.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan audit dilakukan terhadap pengadaan seragam siswa kelas X di sejumlah sekolah yang tersebar di beberapa daerah.
“Dari 56 SMA Negeri yang kami periksa, terdapat 19 sekolah di Kota Pekanbaru, tiga sekolah di Kota Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak. Hasilnya, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam,” ujar Jondra.
Menurutnya, Inspektorat saat ini masih menunggu tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah.
“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu,” katanya.
Jondra menjelaskan, praktik bisnis pengadaan seragam yang dilakukan sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 12 ayat (1) aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara pada Pasal 13 disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban maupun membebankan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam sekolah baru saat penerimaan peserta didik baru maupun setiap kenaikan kelas.
Temuan Inspektorat ini sekaligus menjadi bukti adanya pelanggaran dalam tata kelola pengadaan seragam di sejumlah SMA Negeri di Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat kini mengawasi proses pengembalian dana kepada orang tua siswa yang telah membayar seragam dengan harga melebihi ketentuan.
Langkah audit yang diinstruksikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menjadikan pengadaan seragam sebagai aktivitas bisnis yang membebani masyarakat.





