Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal
PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing menjelang dimulainya masa tenang. Masa tenang akan berlangsung mulai esok Minggu (24/11/2024) hingga hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa selama masa kampanye, seluruh paslon dan pihak terkait harus menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif.
“Selain penurunan APK, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang, termasuk iklan di media masa,” ujar Alnofrizal, Ahad (24/11/2024).
Bawaslu juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye selama masa tenang. Hal ini mencakup kegiatan seperti silaturahmi, sosialisasi, pentas seni, maupun acara keagamaan yang dilakukan oleh paslon atau tim masing-masing.
Selain itu, Paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU. Batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Riau berharap proses pemilu berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku.