Oleh Amirullah Syahruddin
Eks Pamong Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara
Pendahuluan
Visi Riau 2020 telah menjadi arah bagi pembangunan daerah selama dua dekade terakhir, memberikan fondasi bagi tercapainya kemajuan di berbagai bidang. Namun, dengan mendekatnya batas waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025, muncul pertanyaan kritis: bagaimana identitas budaya Riau akan tetap terjaga dan berkembang sejalan dengan laju pembangunan? Dalam hal ini, peran pemerintah daerah dalam mengaplikasikan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi sangat penting.
Kementerian Kebudayaan yang kini berdiri sendiri dan Dinas Kebudayaan Riau yang terpisah sejak tujuh tahun lalu adalah bukti komitmen struktural terhadap penguatan budaya. Dengan latar belakang ini, penting untuk mengeksplorasi langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memajukan kebudayaan dan memastikan keberlangsungan identitas budaya Riau.
- Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud)
UU No. 5 Tahun 2017 menetapkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang mencakup: tradisi, bahasa, manuskrip, adat istiadat, seni, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, dan ritus. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki landasan kuat melalui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah disusun di 12 kabupaten/kota di Riau. Dengan ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi, mengembangkan, dan melestarikan aset budaya di setiap wilayahnya.
Selain itu, keberadaan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) memberikan panduan yang komprehensif terkait data budaya lokal. Melalui Dapobud, informasi tentang kekayaan budaya Riau dapat terdokumentasi dengan baik, mendukung analisis kebutuhan, serta membantu pengembangan kebijakan kebudayaan yang lebih terarah.
- Peraturan Daerah (Perda) Kesenian dan Perlindungan Seniman
Peran seniman dalam mempertahankan dan memperkaya kebudayaan Riau sangat signifikan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau perlu menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) khusus kesenian untuk memberikan perlindungan dan dukungan terhadap seniman. Perda ini diharapkan mampu menjamin keberlangsungan seni tradisional, sekaligus memberikan ruang bagi regenerasi seniman yang terus membawa inovasi dalam bingkai kebudayaan lokal.
Perda ini juga bisa mengatur berbagai dukungan finansial, insentif, serta kemudahan akses bagi seniman untuk berkarya dan tampil dalam berbagai platform. Di sisi lain, pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan perlu menjadi prioritas, sehingga ada alokasi khusus yang menjamin kontinuitas program kebudayaan secara berkesinambungan.
- Ruang Karya untuk Kebudayaan: Art Center, Sport Center, dan Islamic Center
Fasilitas publik yang mendukung kebudayaan haruslah memiliki ruang tersendiri. Art Center misalnya, perlu dirancang sebagai tempat khusus untuk berbagai kegiatan seni dan budaya sehingga tidak tumpang tindih dengan ruang olahraga (sport center) atau keagamaan (Islamic Center). Penataan ini penting agar setiap jenis kegiatan memiliki ruang yang ideal, meminimalisir konflik antar-kegiatan, dan memperkuat identitas kebudayaan sebagai elemen utama dari aktivitas masyarakat. Hal ini juga mendukung kreativitas dan apresiasi masyarakat terhadap seni dan budaya.
- Desa Budaya dan Pengembangan Potensi Budaya Lokal
Provinsi Riau telah memiliki belasan desa budaya yang mendapatkan pembinaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak beberapa tahun terakhir. Desa-desa budaya ini dapat dijadikan pusat pelestarian dan pengembangan budaya lokal, dengan dukungan infrastruktur dan promosi yang memadai. Masyarakat desa budaya juga perlu dilibatkan dalam pengelolaan dan pengembangan program kebudayaan agar ada keberlanjutan dari upaya ini dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
- Penguatan Badan Kesenian di Daerah
Penting bagi Pemerintah Daerah Riau untuk membentuk atau menguatkan badan kesenian yang bekerja selaras dengan Kementerian Kebudayaan. Badan ini berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan pelaku budaya, menginisiasi berbagai program budaya, dan mengelola kegiatan seni secara terstruktur. Dengan adanya badan ini, kepedulian terhadap seni dan budaya bisa lebih terfokus, serupa dengan dukungan yang diberikan pada bidang olahraga.
- Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Budaya Matrilineal dan Patrilineal
Kekayaan budaya Riau tidak lepas dari dua sistem budaya yang mendasarinya: matrilineal sebagai identitas utama, dan patrilineal sebagai penopang. Di tengah dinamika modernisasi, menjaga keduanya agar tetap harmonis adalah tantangan tersendiri. Oleh karena itu, upaya pemajuan kebudayaan perlu memasukkan nilai-nilai yang ada dalam kedua sistem ini, mengedepankan peran adat sebagai pilar utama, dan menjaga keseimbangan antara budaya lokal dengan pengaruh dari luar.
Penutup
Visi Riau dalam menjaga dan memajukan kebudayaan adalah tugas yang harus diwujudkan dengan kesungguhan. Pemerintah Daerah Riau memiliki peran penting dalam mewujudkan UU No. 5 Tahun 2017 agar warisan budaya Riau tidak hanya bertahan, tetapi terus berkembang dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Dengan dukungan regulasi, infrastruktur, dana abadi kebudayaan, serta pemberdayaan masyarakat, diharapkan budaya Riau tetap menjadi identitas yang membanggakan dan relevan di masa depan.