Desakan Cabut RSPO PT IMT, Selain Garap Kawasan Hutan Diduga Tanami Sawit Hingga Ke DAS

Ilustrasi/Net

PEKANBARU (Beritadigi.com)-Desakan agar Roundtanle on Sustainable Palm Oil (RSPO), milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT) harus segera dicabut kian menguat, karena Perusahaan Sinar Mas Group ini menggarap kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi kebun kelapa sawit.

Berdasarkan data yang dimilik Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW), PT IMT telah melakukan kegiatan atau pengelolaan kawasan hutan sekitar 13 ribu hektar.

Kegiatan ini tidak berada disatu tempat, namun tersebar di beberapa tempat di Provinsi Riau. kegiatan perusahaan besar tersebut tidak ada terkendala dilapangan alias berjalan mulus.

“Hampir disetiap lokasi perkebunan PT IMT diduga ada menyerobot kawasan hutan. Sementara perkebunan perusahaan ini tersebar di banyak kabupaten di Provinsi Riau,” kata Ketua YRHW, Yusteng, Jumat (14/10/22).

Kemudian, dalam kegiatan di lapangan PT IMT juga menggarap lahan sampai ke DAS. Seharusnya di pinggir DAS tidak boleh ditanami pohon sawit dengan jarak 50 meter disebelah kanan dan kiri untuk anak sungai dan 100 meter untuk sungai.

“Kenyataannya, PT IMT melakukan penanaman pohon sawit sampai ke pinggir sungai, tanpa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujar Yusteng.

Selanjutnya, berdasarkan Sertifikat RSPO yang dimiliki PT IMT, dengan nomor Registrasi Member: 1-0056-08-000-00, bahwa di kawasan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ditemui tiga unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beserta satu unit Plasma Sei Tapung.

Sedangkan angka yang ditunjukkan oleh data dari BPN Kabupaten Siak pada 20 Januari 2015, bahwa luas areal HGU PT IMT secara keseluruhan sebesar 29.080 Hektar, tetapi kalau merujuk hasil dari RSPO yang disertai dengan titik koordinatnya, yakni berada pada angka 30.631,32 Hektar.

Angka di Kecamatan Kandis tersebut hanyalah ukuran lahan saja, seluas 30.000 ribu hektar lebih, diluar dari Hak Guna Bangunan (HGB), yakni terdiri atas 3 unit Pabrik Kelapa Sawit, yang diperkirakan menghasilkan 60 ton per jamnya.

Meski demikian, data tersebut berbeda dari data yang berasal dari Kanwil BPN Provinsi Riau. bahwa merujuk hasil pengecekan oleh bidang Infrastruktur dan Pertanahan, hanya ditemukan angka sebesar 25.053,287 hektar lahan perkebunan milik PT IMT yang berlokasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Kampar. Jika dibandingkan dari tiga data tersebut, tentu ada kesenjangan.

“Artinya, dari kesenjangan data dan keterangan diatas, sudah jelas ada yang bermain atas terbitnya RSPO PT IMT. Pihak terkait harus meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan oknum yang bermain tersebut.

Bantahan oleh Humas PT IMT, Wahyu di media, YRHW menilai Humas tersebut tidak tahu persoalan yang dihadapi PT IMT, berdasarkam SK Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup nomor, 331 tahun 2021 tentang perusahaan yang berkegiatan dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, salah satunya terdapat nama PT Ivo Mas Tunggal dengan jumlah 13 ribu hektar lebih yang berada dalam kawasan hutan, ” Seharusnya saat ini pihak RSPO harus mencabut RSPO yang di miliki PT IMT, karena berkegiatan dalam kawasan hutan, itu merupakan kesalahan fatal bagi setiap pelaku usaha yang ingin dapat RSPO,” Imbuh Yusteng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *