PT Ivo Mas Tunggal Diduga Tanami DAS dengan Kelapa Sawit, DLHK Provinsi Riau Diminta Bertindak

Ilustrasi/Net

PEKANBARU (Beritadigi.com)-Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, menulusuri dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) lingkungan Hidup (LH) yang dilakukan oleh PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Dugaan tersebut seperti menanam kelapa sawit di pinggir sungai atau anak sungai yang berada di Kabupaten Siak.

“Kami minta Kadis LHK, pak Murod untuk menelusuri, menindak PT Ivo Mas Tunggal yang diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup, dengan menanam kelapa sawit hingga ke bibir sungai,” kata ketua YRHW Tri Yusteng Putra SHut, Ahad (21/10/22).

Dikatakan Yusteng jika permintaan ini tidak diindahkan, pihaknya akan meminta secara tertulis dan ditembuskan kebeberapa pihak salah seperti Kejati Riau, DPR RI, dan RSPO,” Namun kita berharap DLHK Provinsi Riau mau menindaklanjuti permintaan kita, jika tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang kami lakukan, agar persoalan ini bisa tuntas,” jelas Yusteng.

Selain itu YRHW juga tetap berupaya RSPO PT IMT segera dicabut karena dari data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK, terbukti anak perusahaan Sinar Mas Gruop tersebut menggarap kawasan hutan seluas 13 ribu hektar lebih, ” Kami rasa banyak hal yang dilanggar oleh PT IMT dan sangat layak RSPO PT IMT dicabut,” imbuhnya

Sementara itu Kadis LHK Provinsi Riau mengatakan akan mempelajari permintaan YRHW,” Tentu akan kita pelajari dulu,” katanya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *