Pedagang Pasar Murka soal Minyak Goreng Rp11.500

ilustrasi

JAKARTA (Beritadigital)- Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas) Ngadiran mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah.

“Kami sebagai organisasi pedagang yang legal, mestinya mereka (pemerintah) memberi tahu kami juga,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com,Rabu (2/1).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET baru minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium sejak 1 Februari lalu.

Ia juga menuturkan para pedagang pasar masih belum bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut. Sebab, pemerintah juga tidak memberi tahu bagaimana cara untuk mendapatkan minyak itu.

Pedagang pasar pun berusaha untuk menanyakan bagaimana cara untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut, namun hasilnya nihil.

“Tolong, beritahu secara resmi pada kami. Kemudian teknis mendapatkan barang dan menyalurkannya seperti apa, itu kami harus diberitahu,” imbuh Ngadiran.

“Selama ini, kami sejak orde baru dan reformasi, pemerintah selalu meminta bantuan pada kami pedagang pasar untuk bekerja sama menjaga stabilitas harga, kenapa sekarang yang diajak ritel modern, pasar tradisional seolah tidak dianggap,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada pedagang yang tidak mematuhi besaran HET, Ngadiran mengaku heran. Pasalnya, pemerintah saja belum jelas memberikan informasi terkait penyaluran minyak goreng dengan harga tersebut.

“Apa yang mau di-sanksi, jangan ngomong sanksi, barangnya ada tidak? Barangnya saja tidak ada. Kalau barangnya ada boleh kasih sanksi,” ujarnya.

Pemerintah masih belum memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi aturan HET minyak goreng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *