Kebijakan Minyak Goreng Rp14 Ribu Diakui Kemendag  Tak Optimal

ilustrasi

JAKARTA (Beritadigital)- Kementerian Perdagangan buka-bukaan soal penerapan kewajiban pasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan itu ditempuh untuk menjamin ketersediaan minyak dengan harga terjangkau.

Kebijakan itu ambil karena langkah yang telah ditempuh pemerintah sebelumnya gagal menurunkan harga minyak goreng. Kebijakan itu salah satunya, minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

Ia menyebut kebijakan tersebut tidak optimal dalam menjamin ketersediaan minyak goreng. Pasalnya, usai kebijakan diberlakukan, minyak goreng malah menjadi langka karena diserbu oleh masyarakat.

“Kenyataannya tidak optimal juga. Makanya kami mainkan lagi, ada indikasi kebocoran di ekspor ya sudah kami terapkan DMO dan DPO. Artinya pasok dulu ke dalam negeri,” kata Oke Kamis (3/2).

Lebih lanjut, ia menuturkan kebijakan DMO dan DPO tersebut memang tidak bisa dirasakan secara signifikan dalam waktu singkat. Oke menambahkan alasan penerapan DMO dan DPO dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melepaskan diri dari ketergantungan harga Crude palm oil CPO internasional dalam menentukan harga minyak goreng.

Dalam kesempatan yang sama, Tauhid Ahmad Executive Director INDEF mengatakan kebijakan DMO minyak goreng dikhawatirkan dapat menurunkan ekspor.

Sebab, dengan diikat oleh kewajiban untuk DMO 20 persen, banyak perusahaan akan cenderung menahan ekspor.

“karena akhirnya saling menahan sehingga dampaknya yang kami khawatir banyak perusahaan industri CPO akhirnya mengurangi membeli CPO ke petani dan dampaknya ke depan kami khawatir ekspor akan mengalami penurunan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan kewajiban DMO dan DPO sejak 1 Februari lalu. Dengan kebijakan ini, seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.

Sementara untuk kebijakan DPO, ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk crude palm oil (CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein. (cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *