Segera Terbitkan PKPU Tahapan Pemilu, Agar Tidak Ada Celah Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

ilustrasi KPU

JAKARTA (Beritadigital)-Kesepakatan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 jatuh pada 14 Februari, berdasarkan hasil RDP KPU bersama pemerintah dan DPR, disambut baik oleh publik. Bahkan, sebagian pihak mendorong KPU agar segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Salah seorang yang mendorong penerbitan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 ialah Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Jerry mengaku khawatir dengan pihak-pihak yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden dan juga penundaan Pilpres 2024 seperti yang disampaikan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang mengklaim itu bagian dari masukan para pengusaha.

“Jadwal pemilu yang disepakati kemarin saya kira sudah tepat. Itu jangan sampai diubah-ubah lagi oleh mereka yang ingin ada penundaan pilpres atau perpanjangan (masa) jabatan presiden,” ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1).

Jerry menuturkan, sudah saatnya KPU bergerak cepat untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024, dan tak lagi berkutat pada perdebatan ketetapan hari h pencoblosan.

Menurutnya, jika pun ada pihak yang coba menggoyang ketetapan KPU bersama dengan pemerintah dan DPR kemarin justru itu menunjukkan ada pihak-pihak yang tak mengerti konstitusi dan juga aturan kepemiluan.

“Mereka tidak tahu bahwa kewenangan KPU untuk menetapkan jadwal pemilu diatur di dalam UUD 1945 Pasal 22 E UUD yang menyebutkan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” imbuh Jerry. (rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *