Presiden Cabut Izin Konsesi, Ini Tanggapan Manahara

Anggota komisi II DPRD Riau, Manahar Napitupulu/ Edi Gustien

PEKANBARU (Beritadigital)-Presiden Jokowi melalui suratnya telah mencabut 192 izin konsesi di Indonesia, dari jumlah tersebut diantaranya ada di Riau. Anggota komisi II DPRD Riau Manahar Napitulu mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu, ia beralasan surat pencabutan tersebut belum jelas status hukumnya, kerena belum ada tanda tangan presiden maupun Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya.

“ Kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah, saat ini surat yang kita dapat baru berbentuk draf, karena tidak ada tandatangan presiden maupun  Menteri,” kata Manahara, Senin (10/1/22) ditemui di DPRD Riau.

Selain itu terang Manahara,  dalam surat tersebut dirinya menemukan hal yang dianggapnya hal biasa, seperti pencabutan izin konsesi PT Duta  Palma 1, SK perizinannya yang diterbitkan oleh pemerintah  pada tahun 1988,

“ Kita sama-sama tahu PT Dulta Palma itu bergerak di bidang kebun kelapa sawit, bisa saja izin awalnya konsesi untuk mengambil kayu, setelah kayu habis ditanami kelapa sawit” katanya.

“Artinya apa, pemerintah mencabut izin konsesi pada lahan yang tidak lagi ada hutannya, inikan namanya live servis (hanya untuk menyenangka-red),” imbuh Politisi Demokrat ini.

Ada tiga keputusan Presiden Joko Widodo yang diketok pada Kamis (6/1/22). Pertama mencabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batubara yang tidak dikerjakan. Kedua, mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha yang tak aktif.Ketiga mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 ha (milik 36 badan) terlantar.

 

Pewarta : Edi Gustien

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *