Pelanggan di Kasus Prostitusi Cassandra Banyak Berdomisili di DKI

Polda Metro Jaya menggelar konpers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis CA/Net

JAKARTA (Beritadigital)-Polisi menyatakan bakal memanggil figur publik yang masuk dalam daftar milik muncikari di dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial CA. Polisi menyebut mayoritas figur publik tersebut bertempat tinggal di ibu kota.

Sebelumnya, dari pemeriksaan terhadap para tersangka muncikari artis CA, polisi menemukan daftar publik figur lain yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

“Ada beberapa publik figur lain yang kebanyakan berdomisili di Jakarta juga masuk dalam kelompok ini sehingga terhadap mereka-mereka akan kita panggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).

Kendati demikian, Zulpan tak membeberkan berapa jumlah publik figur yang ada di dalam daftar tersebut. Ia juga tak mengungkapkan kapan pemanggilan akan dilakukan.

“Beberapa, lebih dari satu pokoknya, cukup banyak lah,” ucap Zulpan.

Zulpan menegaskan pemanggilan terhadap para figur publik itu dilakukan dalam rangka edukasi dan pencegahan. Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan mereka tak lagi terjebak dalam kegiatan prostitusi online.

“Disampaikan Zulpan, nantinya para figur publik yang ada dalam daftar tersebut bakal dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Diharapkan mereka yang rata-rata berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, juga sebagai bentuk pencegahan oleh Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Polisi juga turut menangkap tiga orang berinisial KK, R, dan UA dalam kasus ini. Ketiganya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya mengungkapkan bahwa CA telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta. Diungkapkan Zulpan, motif CA dalam kasus prostitusi online ini adalah memenuhi kebutuhan ekonomi. (cnn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *