JAKARTA (Beritadigital)-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfrontir “orang kepercayaan” Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dengan saksi-saksi lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (3/1), tim Jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi di persidangan untuk terdakwa Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI dalam perkara suap penanganan perkara.
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Aan Riyanto selaku mantan Staf Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng); Aliza Gunado selaku orang kepercayaan Azis Syamsuddin; Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng; dan Darius Hartawan selaku konsultan.
“Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri di hadapan Majelis Hakim,” ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (3/1).
Tim JPU kata Ali, akan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan ketiga saksi lainnya lantaran pada sidang sebelumnya, Aliza selalu berkelit dengan mengatakan tidak kenal dengan ketiga saksi tersebut. Padahal, ketiga saksi tersebut dalam persidangan sebelumnya juga menyebut nama Aliza.
Atas berkelitnya itu, Majelis Hakim pada sidang sebelumnya meminta tim JPU untuk mengkonfrontir Aliza dengan saksi-saksi lainnya.
“Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini,” imbuh Ali. (rmol)