Kapolsek: Kita Pasti Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat Kasus Penebangan 83 Pohon di Jalan Nangka Pekanbaru

“Diminta atau tidak diminta, kita tetap obyektif dalam proses penyidikan tindak pidana ini,” kata Kapolsek melalui pesan whattshap, Senin (2/11/20), menjawab berita riaunews.com yang berisi permintaan mahasiswa untuk memeriksa direktur CV Riau Bersatu TFG pemilik bando yang berada di sekitar pohon yang ditebang tersebut.

Kapolres menegaskan yang terkait dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan dan yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Semua pasti akan dimintai keterangan, yang terlibat sudah pasti akan kita proses sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku,” ujarnya.

Saat ini tambahnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan sedang berjalan,” Terimakasih atas masukkan dari rekan-rekan mahasiswa,” imbuhnya.

Sementara itu pengacara JW dan 3 pelaku penebangan 83 pohon tersebut, Suroto menyatakan sepakat semua yang terkait kasus tersebut diperiksa oleh polisi.

“Saya menghormati proses hukum yang sekarang berjalan di Polsek Bukit Raya, dan saya setuju semua pihak terkait harus diperiksa supaya perkara ini menjadi terang, termasuk TFG,” katanya membalas Whattshap redaksi riaunews.com, Senin (2/11/20).

Seperti diberitakan riaunews.com pada Senin (2/11/20), Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) meminta polisi untuk memeriksa Direktur PT Riau Bersatu, TFG, karena JW eksekutor penebangan 83 pohon tersebut yang saat ini telah ditahan di Polsek Bukit Raya, bersama 3 orang lainnya, tidak mungkin bertindak atas inisiatif sendiri, FMPHR menduga JW diperintahkan oleh TFG selaku pemilik Bando di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Pewarta :Edi Gustien

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *