JAKARTA (BDC) — Peneliti Hukum Yayasan Auriga dan Jubir Koalisi Anti Mafia Hutan, Syahrul Fitra mempertanyakan komitmen nol deforestasi dari Perusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL). Ia mempertanyakan realisasi perusahaan APRIL dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) atau kebijakan pengelolaan hutan lestari yang sempat digaungkannya 2014 silam.
“Setidaknya, temuan kami dari Juni 2015 hingga Agustus 2020 ada 7.291 hektar hutan alam yang dihancurkan dalam konsesi hutan tanaman Industri (HTI) milik PT Adindo Hutani Lestari,” ujar dia dalam Media Briefing daring, Selasa (6/10).
Sambungnya, PT Adindo dan APRIL tidak terikat secara manajemen, namun diketahui jika pemasok kayu ke anak perusahaan APRIL, PT Riau Andalan Pulp and Paper adalah PT Adindo Hutani Lestari. Masih dari periode sama, APRIL diketahui juga membeli lebih dari 2,3 juta meter kubik kayu dari PT Adindo di Kalimantan Utara.
“Kayu ini dipasok ke perusahaan APRIL di Riau, PT Riau Pulp and Paper. Yang merupakan perusahaan pulp and paper paling besar di Indonesia. Saya tidak bisa mengatakan deforestasi adalah kejahatan hukum di Indonesia, karena deforestasi di Indonesia bukan kejahatan jika terjadi di daerah konsesi,” ungkap dia.
Namun, dia menambahkan, dari total lahan tersebut, 50 persen di antaranya atau sekitar 3.769 ha, deforestasi terjadi di kawasan yang ditetapkan sebagai High Conservation Value (HCV) dalam penilaian HCV 2014 yang dilakukan oleh Tropenbos. Padahal lahan itu, sebenarnya adalah kawasan yang seharusnya dilindungi oleh perusahaan terkait.
Dia menegaskan, dengan alasan itu, pihaknya mempertanyakan dan menagih janji dari APRIL yang berkomitmen untuk tidak melakukan deforestasi sejak 2015. Meski klaim yang didapat dari APRIL oleh pihaknya menyebut tidak menerima pasokan kayu dari lahan tersebut, namun, pasokan dari PT Adindo Hutani menyatakan sebaliknya.
“Terlebih, ketika PT Adindo memposisikan sebagai pemasok hutan terbuka, dan mereka memasok juga ke April,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya juga menyampaikan beberapa rekomendasi pada PT Adindo Hutani Lestari dan APRIL. Sambungnya, khusus PT Adindo, pihaknya menyarankan untuk berhenti dalam melakukan deforestasi dan pengembangan di lahan gambut areal konsesi HTI. Selain dari mengumumkan rencana pengelolaan yang bertanggung jawab untuk melindungi lahan lain seluas 61.334 hektare hutan alam yang masih terisi dan merestorasi seluruh hutan terdegradasi.
“Serta menyampaikan laporan kepemilikan pada pemerintahan Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Perpres No.13 Tahun 2018,” katanya. Dia menyebut, saran terakhir diminta mengingat tak diketahuinya siapa pemilik asli dari PT Adindo, karena pemegang saham tercatat di British Virgin Island.
Sedangkan pada APRIL, pihaknya meminta agar perusahaan itu menyelidiki dan menyampaikan ke publik mengenai deforestasi di areal konsesi Adindo. Khususnya selama periode komitmen SFMP 2.0 sejak 2015 lalu. Selain dari menjelaskan alasan tak terdeteksinya deforestasi oleh PT Adindo sebagai pemasok APRIL.