Sering Kritisi Cabup Kuansing Halim di FB, Pemilik Akun Diduga Dilaporkan ke Polisi

surat laporan yang menyebar secara berantai

TELUKKUANTAN (BDC) – Tersebar kabar pemilik akun facebook Khairul Ikhsan Chaniago yang sering mengunggah status kampanye #MafiaMusuhKitaBersama di Pilkada Kuansing 2020# diduga diadukan oleh Paslon Bupati Kuansing, Halim-Komperensi ke Mapolda Riau.

Kabar tersebut muncul setelah tersebarnya pesan berantai berupa surat pengaduan kepada pihak kepolisian yang diduga berasal dari Paslon Bupati Kuansing, Halim-Komperensi.

Dalam isi surat pesan berantai tersebut Laporan pengaduan ditujukan ke Kapolda Riau, Cq: penyidik Reskrimsus Polda Riau, Laporan pengaduan untuk Khairul Ikhsan Chaniago dibuat oleh pengacara Paslon Bupati Kuansing, Halim-Komperensi di Pekanbaru, 26 September 2020, Asep Ruchiat dan rekan-rekan.

Menanggapi itu, Khairul Ikhsan menyebutkan bahwa dirinya sudah mengetahui tentang isu pesan berantai dirinya dilaporkan.

“Ya saya sudah dengar, tapi kebenarannya saya belum bisa pastikan, terkait kebenaran informasi tersebut saya meminta paslon Halim-Komperensi untuk jangan sembunyi dan berani memberikan klarifikasi terkait pesan berantai tersebut,” ucap Khairul lewat telpon selulernya, Minggu (4/10/2020).

Jika itu benar, aktivis yang biasa dipanggil KIC tersebut mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai pertanggung jawaban atas setiap unggahan yang dibuat.

“Kalau laporan itu benar sudah dilakukan, tak ada masalah bagi saya, pastinya dengan senang hati sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti proses hukumnya seperti apa dan sejauh apa,” ungkap KIC.

“Kita percayakan kepada penyidik, apakah pengaduan itu perlu atau tidak, ada fakta hukum atau tidak sehingga memenuhi bukti permulaan adanya tindak pidana, karena saya sangat yakin Polri akan profesional dan proporsional dan tidak mungkin dapat diatur atau diarahkan oleh pelapor atau sang pengadu,” tambah KIC.

Tapi jika surat pengaduan itu tidak benar adanya, KIC akan mengadukan kembali ke penegak hukum sipembuat narasi disurat pengaduan tersebut.

“Ya semalam saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum saya, dia menyampaikan bahwa jika surat tersebut tidak benar maka si pembuat dan si penyebar dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum atas pencemaran nama baik, kenapa demikian, karena dengan adanya surat tersebut berdampak pada lahirnya opini publik seolah-olah banyak postingan saya yang melanggar hukum, seperti dugaan ijazah palsu, mafia musuh kita bersama dan lain-lain,” terang KIC.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing yang aktif berinteraksi politik di media sosial saat Pilkada ini agar tidak takut dibungkam melalui laporan ke Kepolisian.

“Pesan saya untuk kawan-kawan yang lain, dengan kejadian seperti ini jangan membuat kita takut, justru ini menambah panduan kita untuk makin jeli menentukan pemimpin daerah kita lima tahun kedepan, jangan sampai daerah kita dipimpin oleh orang yang tidak bisa dikritik, bahaya nanti, seperti seorang anak petani karet dilaporkan penguasa dengan puluhan pengacara. Inikan jelas contoh yang berbahaya, karena ada upaya pembungkaman kebenaran dengan kekuasaan.” Tutup KIC.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *