Kemlu Mendepak Klaim Sepihak Tiongkok atas ZEE Indonesia

Jakarta (Outsiders) – Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan penolakan terhadap klaim Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bahwa Perairan Natuna masuk ke dalam wilayahnya. Menurut anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini klaim historis Tiongkok tersebut hanya klaim sepihak (unilateral).

Tindakan tegas Kemenlu itu disampaikan lantaran pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, yang mengatakan perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik Tiongkok. 

“Sehubungan dengan pernyataan Jubir Kemlu RRT pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis RRT atas ZEEI,” tulis Kemenlu dalam pernyataan resminya di laman kemlu.go.id, Rabu (1/1/2020).

Menurut Kemenlu klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. 

Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Untuk itu, Kemenlu mendesak Tiongkok untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas atas klaim perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik Tiongkok berdasarkan UNCLOS 1982. 

“Indonesia mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982,” sambung Kemenlu.

Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *