Abdul Wahid Sebut Tuntutan JPU Sarat “Cocoklogi”, Bantah Tahu Aliran Uang dan Tuding Ada Kriminalisasi

PEKANBARU – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, melontarkan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Ia menilai konstruksi perkara yang disusun jaksa lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi atau “cocoklogi” dibandingkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Abdul Wahid, jaksa menghubungkan sejumlah pertemuan, termasuk rapat yang berlangsung di kediamannya pada 7 April, sebagai satu rangkaian peristiwa yang dianggap memiliki tujuan tertentu. Namun, ia menegaskan penafsiran tersebut tidak didukung bukti yang kuat.

“Dari awal ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap sebuah peristiwa memaksa, kemudian rapat yang lain dianggap peristiwa yang sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan.

Ia bahkan menilai narasi yang dibangun penuntut umum mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Menanggapi keberadaan surat yang sempat disinggung dalam persidangan, Abdul Wahid mengaku tidak mengetahui secara teknis proses surat tersebut. Namun, ia mengungkapkan telah mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Arief Setiawan pada 24 April sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya sudah mengirim WA kepada Pak Arief. Siapa pun yang mengatasnamakan saya, saya melarang. Semua kepala daerah juga saya WA. Artinya saya sudah melakukan pencegahan,” katanya.

Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya penyerahan uang sebagaimana didalilkan dalam tuntutan jaksa. Ia menuding saksi bernama Dhani tidak berkata jujur dan bertindak sendiri dengan menjual pengaruh demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya tidak tahu sama sekali soal penyerahan uang. Dhani berbohong. Dia menjual pengaruh sehingga mendapat keuntungan. Menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid kembali menyindir konstruksi perkara yang disusun JPU.

“Menurut saya narasi yang dibangun jaksa itu seolah-olah cocoklogi. Saya lihat ini ada ilmu baru yang perlu kita pelajari, namanya cocoklogi,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perlu dicatat, seluruh pernyataan Abdul Wahid merupakan bagian dari pembelaan terdakwa di persidangan. Kebenaran materiil atas perkara tersebut akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *