Tidak ada Itikad Baik, KIP Riau diskualifikasi Pemohon

Pekanbaru (Outsiders) – Sidang Sengketa Informasi Publik antara Asmawati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memutuskan permohonan penyelesaian sengketa ditolak dan Pemohon didiskualifikasi sebagai Pemohon.

Sidang dipimpin oleh Zufra Irwan sebagai Ketua Majelis Komisioner (MK) dan didampingi Johny Setiawan Mundung dan Hasnah Gazali masing-masing sebagai anggota mengungkap fakta persidangan bahwa Pemohon bertindak layaknya sebagai investigator pada pembacaan putusan sidang , Jumat (15/2/2019), di Ruang Sidang Kantor KIP Riau.

“Pemohon telah dinilai melampaui  kewenangannya sebagai Pemohon Informasi Publik, sebagaimana di atur pada Pasal 4 ayat (2) Perki  Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian  Sengketa Informasi Publik,” sebut Juru Bicara KIP Riau, Rosyita.

Ia melanjutkan pada Pasal 4 ayat (2) Perki Nomor I Tahun 2013 menyatakan bahwa permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik , Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan tersebut.

Sesuai fakta persidangan lagi, sambung Rosyita, terungkap bahwa Pemohon mendatangi toko bendahara sekolah.

“Tindakan ini tidak benar, Pemohon tidak boleh bertindak selayaknya polisi, hakim maupun investigator. Selanjutnya, majelis  menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kerugian secara langsung atas tidaknya diperolehnya informasi yang diminta,” jelasnya.

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada tanggal 15 November 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Riau dengan nomor registrasi Reg.025/PSI/KIP-R/XI/2018 antara Asmawati sebagai Pemohon  terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar selaku Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai Termohon.

“Terhadap putusan, Termohon usai sidang menyatakan akan melanjutkan ke pengadilan,” tutup Rosyita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *