KIP Riau Satu-satunya Komisi Informasi Miliki Renstra dan SOP

Pekanbaru  (Outsiders) – Setelah peluncuran Standar  Operasional Prosedur  (SOP) pelayanan permohonan Sengketa Informasi Publik  (SIP) dan penyelesaian sengketa informasi, Kamis (08/11/2018), Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau terdaulat menjadi  satu-satunya Komisi Informasi di Indonesia yang memiliki Renstra dan SOP.

Ketua KIP Riau, Zupra Irwan mengungkapkan hal tersebut dalam acara Bincang Transparansi yang berlangsung di Kantor KIP Riau Jalan Gajah Mada no. 200, Pekanbaru mengusung tema “Membangun Sinergi, Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.”

Dihadapan peserta yang notabene wartawan dan sekaligus pimpinan redaksi  dari berbagai media, Zupra menyebutkan  sebelum peluncuran SOP pelayanan permohonan SIP dan penyelesaian sengketa informasi, KIP Riau juga telah memiliki Renstra sebagai acuan  dan pedoman kerja KIP Riau periode 2017 – 2021. “Ini dilakukan guna mewujudkan visi lembaga  yang berintegritas dan penggerak budaya keterbukaan informasi,” tegasnya.

Bincang transparansi  yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau, Yogi Getri dihadiri oleh Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, Direktur FITRA Riau, Triono Hadi yang menjadi nara sumber dalam diskusi panel, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Riau, Johny Setyawan Mundung, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Riau Hasna Ghazali, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Riau Alnofrizal  dan para pemimpin redaksi media cetak, online, radio dan televisi yang ada di Kota Pekanbaru.

“Teman-teman media kami pikir dan kami pandang adalah garda terdepan, yang kalau boleh dibilang untuk menyampaikan, memberitahukan dan mengedukasi masyarakat tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi ini. Apalagi, fungsi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, saya kira akan melakukan penguatan-penguatan terhadap Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Jadi ada penguatan-penguatan yang sebenarnya dari sisi operasional sistem keterbukaan informasi ini,” papar Zufra seraya menyampaikan, bahwa kegiatan murni didukung dan difasilitasi oleh FITRA Riau yakni mulai dari menyusun SOP.

Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi ini, lanjutnya  memang masih perlu terus didorong dan disemangatkan bersama-sama, apalagi dengan teman-teman media.

“Saya atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran teman-teman pemimpin redaksi dan wartawan cetak, online, radio dan televisi yang sudah berkenan menyediakan dan menyempatkan waktu hadir bersama-sama mengapresiasi undangan kami yang kami beri judul Bincang Transparansi ini,” tutupnya.  (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *