KIP Riau gelar sidang SIP antara YBN dengan DPRD Rohul

 

Pekanbaru (Outsiders) – Sidang pemeriksaan awal Sengketa Informasi Publik (SIP) antara   Yayasan Bening Nusantara (YBN)  dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokanhulu, berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Rabu (7/10/2018)

Hadir pada sidang pemeriksaan awal tersebut pemohon, Ketua YBN, Indra Ramos, sementara pihak termohon Atasan PPID  DPRD Kabupaten Rokanhulu, tidak hadir.

“Sengketa Informasi Publik nomor register 021/PSI/KIP-R/X/2018 pada sidang pemeriksaan awal sudah terpenuhi empat hal, yakni kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon dan batas waktu pengajuan permohonan. Dengan demikian  akan dilanjutkan dengan mediasi,” ujar Panitera Pengganti, Gunawan Lubis,  sambil menjelaskan ketidakhadiran termohon disebabkan agenda DPRD Rokanhulu masih dalam proses Pembahasan APBD 2019.

Perrmohonan yang menjadi tuntutan pemohon antara lain,  pertama meminta daftar hadir anggota DPRD pada sidang paripurna tahun 2015,2016, 2017 dan tahun 2018 beserta agenda dan hasilnya.Kedua daftar hadir anggota DPRD pada sidang Komisi tahun 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 beserta agenda dan hasinya.

Lanjut Gunawan Lubis, sengketa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Komisi Informasi wajib menyelesaikan sengketa informasi tersebut.

Setelah dipandang cukup, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi.

“Untuk pelaksanaannya akan dipimpin oleh mediator Alnofrizal sesuai dengan keputusan Ketua KIP Riau nomor: Kpts.21/KIP-R/X/2018 Tentang Penetapan Majelis Komisioner dan Mediator,serta dibantu oleh Panitera Pengganti KIP Riau,” ujar Gunawan menambahkan.

Dalam sidang tersebut pemohon  Ketua YBN, Indra Ramos, menjabarkan tujuan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi  di DPRD Kab. Rohul dan juga melakukan pendampingan terhadap DPRD Kab. Rohul dalam hal solusi sebagai badan publik guna mendorong keterbukaan informasi.

Dilain pihak, Juru Bicara KIP Riau, Rosyita mengatakan sidang pemeriksaan awal oleh Majelis Komisioner (MK) diketuai Tatang Yudiansyah dengan anggota Hasnah Gazali dan Johny Setiawan Mundung.

“Sidang ditunda dengan waktu yang belum ditentukan sambil menunggu hasil Mediasi Para Pihak. Jadual mediasi sendiri akan ditentukan dalam beberapa hari kedepan,” pungkas Rosyita.

= RILIS =

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *