PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen agar segera menyerahkan diri. Hingga Selasa (30/6/2026), keduanya belum ditemukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait praktik suap dalam proses jual beli jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan sikap kooperatif dari kedua pejabat tersebut sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.
“Kami mengimbau kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pencarian karena keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen belum diketahui.
“Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan, sampai saat ini kami belum menemukan,” ujarnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari total yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” ujar Budi.
KPK menjelaskan masih memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Lebih lanjut, KPK memastikan operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” tegas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara sekaligus memburu keberadaan Bupati Kuansing dan Sekda Kuansing guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pucuk pimpinan pemerintahan daerah dan diduga melibatkan praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi.





