JAKARTA – Setelah puluhan tahun menjadi simbol sengketa aset negara yang tak kunjung usai, kawasan Hotel Sultan di Senayan akhirnya mulai dikosongkan pada Kamis (18/6/2026). Langkah yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ini menandai babak akhir pertarungan panjang antara pemerintah dan pengelola hotel terkait penguasaan lahan negara bernilai triliunan rupiah di jantung ibu kota.
Pengosongan kawasan tersebut menjadi sorotan publik karena sengketa Hotel Sultan merupakan salah satu konflik aset negara paling panjang dalam sejarah Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, berbagai upaya hukum ditempuh kedua belah pihak hingga akhirnya pemerintah dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas lahan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika Jakarta ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi pariwisata Asia Pasifik. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, menilai ibu kota belum memiliki hotel bertaraf internasional yang memadai untuk menampung ribuan tamu mancanegara.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ali Sadikin meminta bantuan Pertamina yang kala itu dipimpin Ibnu Sutowo. Pembangunan hotel kemudian dimulai pada 1973 melalui PT Indobuild Co dan beberapa tahun kemudian berdiri megah dengan nama Hotel Hilton, yang kini dikenal sebagai Hotel Sultan.
Namun di balik kemegahan hotel tersebut, polemik mulai muncul. Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuild Co ternyata bukan perusahaan milik Pertamina, melainkan perusahaan yang dimiliki keluarga Ibnu Sutowo.
” Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu,” ungkap Ali Sadikin dalam kesaksian yang pernah dikutip pada 2007.
Hotel itu berdiri di atas lahan negara dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Ketika masa HGB berakhir pada 2003, pemerintah berupaya mengambil kembali penguasaan lahan. Namun pihak pengelola mempertahankan haknya melalui berbagai proses hukum dan administrasi yang berlangsung bertahun-tahun.
Setelah melalui serangkaian putusan dan proses panjang, pemerintah akhirnya memenangkan sengketa tersebut. Pengosongan kawasan Hotel Sultan yang dilakukan PPKGBK menjadi penanda berakhirnya konflik panjang mengenai penguasaan aset negara di kawasan strategis Senayan.
Pengambilalihan Hotel Sultan juga dinilai menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aset-aset negara yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain. Tidak hanya bangunan dan lahan perkotaan, pemerintah belakangan juga memperkuat upaya penertiban terhadap kawasan hutan, perkebunan, hingga berbagai aset negara lainnya yang selama ini menjadi objek sengketa atau penguasaan tanpa hak.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengembalikan seluruh aset negara ke dalam penguasaan negara demi kepentingan publik dan optimalisasi penerimaan negara. Hotel Sultan kini menjadi salah satu contoh paling nyata bahwa sengketa panjang sekalipun pada akhirnya dapat berujung pada pengembalian aset kepada negara.





