PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencerminkan fakta persidangan secara menyeluruh. Seluruh dalil jaksa dipastikan akan dibantah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 20 Juli 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan JPU hanya mengambil sebagian fakta persidangan dan mengesampingkan sejumlah keterangan saksi yang menurutnya justru menguntungkan terdakwa.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” ujar Kemal kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal menegaskan, unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti selama persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun intimidasi.
Ia juga menyoroti frasa “satu matahari satu” yang menjadi perhatian dalam tuntutan jaksa. Menurut Kemal, kalimat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.
“Kalau kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Hal itu juga telah ditegaskan para saksi di persidangan,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut Kemal, para saksi justru aktif mencari cara mempertahankan jabatan mereka, sehingga klaim adanya tekanan atau pemaksaan dinilai tidak berdasar.
Kemal juga membantah tudingan bahwa Abdul Wahid menerima uang sebagaimana didalilkan JPU. Ia menegaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui Marjani.
“Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut Abdul Wahid justru telah mengingatkan agar tidak terjadi pungutan liar dan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang diduga melanggar aturan sesuai kewenangannya.
Kuasa hukum juga membantah dalil jaksa mengenai tidak dilaksanakannya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, APIP hanya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.
Selain itu, Kemal memastikan pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena tenaga ahli memiliki status yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
Seluruh argumentasi tersebut, kata Kemal, akan dipaparkan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.





