Vonis Jauh di Bawah Tuntutan KPK! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

PEKANBARU – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengejutkan publik. Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selisih Hukuman Mencolok

Vonis tersebut menjadi perhatian karena terpaut sangat jauh dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar dengan pidana pengganti tiga tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan dan putusan diperkirakan akan menjadi perhatian publik maupun para pengamat hukum.

Berawal dari Dugaan Komisi Proyek

Perkara ini bermula dari pembahasan penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada Mei 2025. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, Abdul Wahid diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta komisi sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari penambahan anggaran proyek.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang menghadirkan saksi, ahli, barang bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Putusan tersebut belum menutup seluruh proses hukum. Baik pihak JPU KPK maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *