Eks Kabag Umum Haryadi Wiradinata Setor Uang Gratifikasi ke  Mantan Sekdako Pekanbaru  Indra Pomi hingga Rp1 Miliar

Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi dan Mantan Pj Walikota Pekanbaru terlihat senang mengenakan rompi oren.

PEKANBARU — Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengungkap praktik pemberian gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru. Tak hanya mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang menerima gratifikasi, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, juga diduga menerima uang hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar diberikan oleh mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Haryadi Wiradinata alias Aik, yang diduga menyetorkan uang secara bertahap melalui ajudan Sekdako, Indra Putra Siregar.

Rincian Penerimaan Gratifikasi oleh Indra Pomi:

1. Dari Haryadi Wiradinata (melalui ajudan Indra Putra Siregar):

Total 7 kali penyerahan tunai sebesar ±Rp1 miliar:

Februari 2024: Rp50 juta di Toko Martin

Maret 2024: Rp50 juta di Toko Martin

April 2024: Rp200 juta di Toko Martin

Mei 2024: Rp100 juta di Kantor DPRD Pekanbaru

Juni 2024: Rp200 juta di Toko Martin

Juli 2024: Rp200 juta di Toko Martin

Agustus 2024: Rp200 juta di Toko Martin

2. Dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Zulhelmi Arifin):

Rp5 juta pada Maret 2024 di ruang kerja Sekdako

3. Dari Kepala BPKAD (Yulianis):

Juni 2024: Rp15 juta

September 2024: Rp20 juta

Oktober 2024: Rp30 juta

(Tanggal tidak disebut): Rp20 juta

Seluruhnya diserahkan tunai di ruang kerja Sekdako melalui ajudan

4. Dari Kepala Bidang PSU Dinas Perkim (Martin):

Total Rp25 juta secara bertahap pada Maret, Juni, dan Oktober 2024

5. Dari Kepala Bapenda (Alek Kurniawan):

Rp10 juta

6. Dari Kepala Satpol PP (Zulfahmi Adrian):

Rp5 juta pada Agustus 2024

7. Dari Kepala Dinas Perhubungan (Yuliarso):

Rp50 juta pada November 2024, melalui ajudan

Jaksa KPK menyatakan bahwa seluruh penerimaan uang yang berjumlah total Rp1.215.000.000 tidak pernah dilaporkan oleh Indra Pomi kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto dalam persidangan pada Selasa (29/4/2025).

Jaksa menambahkan, gratifikasi tersebut berhubungan langsung dengan jabatan terdakwa sebagai Sekdako Pekanbaru pada periode 2023–2024, dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas jabatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *