Masyarakat Desa Kabun, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis Dirut PT PEU berfoto bersama usai rapat mediasi di DPRD Riau, Senin (24/3/2025).
PEKANBARU (beritadigi.com)-Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis memimpin rapat mediasi antara masyarakat Desa Kabun dengan PT Padasa Enam Utama (PEU) soal tuntutan masyarakat agar perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut segera merealisasikan MoU kerjasama kemitraan antara koperasi Bumi Makmur Sejahtera dengan PT PEU, Senin (24/3/2025) di ruang rapat medium gedung DPRD Riau.
Legislator asal Rohul ini berharap segera mendapatkan solusi terkait sulitnya mendapatkan lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan, ” Masyarakat menginginkan percepatan pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT PEU, sementara tadi dalam rapat terungkap sulitnya mendapatkan lahan yang tidak bermasalah untuk membangun kebun tersebut,” kata Budiman Lubis usai memimpin rapat tersebut.
Selama ini jelasnya pemahaman masyarakat kebun yang akan dibangunnkan oleh perusahaan di dalam HGU padahal tidak,” Ya ada miss comunication ditengah masyarakat sehingga terjadi aksi demo danlainnya,” ucapnya.
Budiman mengatakan PT PEU dan masyarakat dalam rapat mediasi tersebut akhirnya saling memahami dan tak ada lagi praduga macam-macam, ” Ya tadikan sudah kita pertemukan, jadi clear dan kembali dengan MoU,” ucap politisi Gerindra ini.
MoU itu jelas Budiman, perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 20 persen dari 3500 hektar, kurang lebih 800 hektar.
Sementara itu Direktur PT PEU, Noviati Siboya mengatakan pihaknya akan segera mempercepat survei sehingga lahan untuk membangun kebun tersebut segera didapatkan dan itu diprakrasai oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam perpanjangan HGU PT PEU lanjutnya ada MoU dengan empat koperasi
“Yang tertinggal itu Desa Kabun yang di dalamnya ada Desa Batu Langkah, karena sulit mendapatkan lahan status APL,” sebutnya.
Namun jelasnya dalam Permentan nomor 18 tahun 2021 selain kebun bisa juga pola kemitraan dari perusahaan untuk usaha produktif kalau lahan tidak ada, tapi masyarakat tidak mau,” Harusnya Disbun yang melakukan sosilasi Permentan ini ketengah masyarakat karena ini Tupoksi mereka, sebab jika lahan yang diberikan 20 persen ke masyarakat lama-lama lahan itu akan habis,” jelasnya.
Maunya perusahaan lanjutnya Permentan nomor 18 tahun 2021 menjadi mandatori untuk syarat perlanjangan HGU. ‘Intinya kami siap menjalankan MoU selama lahannya ada,” tutupnya.