PEKANBARU – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Peraturan ini resmi berlaku pada 21 Januari 2025.
Namun, aturan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pelaku ilegal logging (ilog), seperti yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang diterima, para pelaku ilegal logging dengan leluasa membabat kawasan hutan Sungai Linau karena diduga dibacking oleh oknum Kapolsek Siak Kecil.
“Naikkan berita ini, Pak. Polsek Siak Kecil sok kuat. Dia yang backup. Orang judi ditangkap, orang mencuri ditangkap, orang korupsi ditangkap, tapi orang kerja ilegal logging dibebaskan,” bunyi pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa kayu log yang ditebang dari hutan Sungai Linau diolah menjadi papan dan kayu balok lalu dihanyutkan melalui kanal lalu dimuat ke dalam truk pada malam hari. “Kayu itu diolah di sawmill yang ada di Desa Bandar Jaya. Ada sekitar 200 orang yang bekerja mengolahnya, dan para pekerja sebagian besar berasal dari luar daerah,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Siak Kecil, Ipda Dr. Eko Wahyu, saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. “Tidak benar. Kami berkomitmen untuk memberantas ilegal logging dan menegakkan hukum. Buktinya, terjadi tren penurunan kasus ilegal logging sejak tahun lalu,” ujarnya.
Namun, Eko berharap bahwa penegakan hukum dapat berdampak signifikan dalam menekan kasus ilegal logging di Kecamatan Siak Kecil pada tahun-tahun mendatang.