Tim Advokat Paslon Gubernur Riau Akan Laporan Bawaslu ke DKPP

Tim Advokat Paslon Gubernur Riau Suwai saat berada di Bawaslu. EG

PEKANBARU-Tim Advokat Paslon Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi (Suwai) kecewa dengan keputusan Bawaslu Riau yang menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Abdul Wahid- SF Hariyanto (Bermarwah), mereka akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

” Kami kecewa dengan putusan Bawaslu Riau yang menolak laporan kami terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Gubernur Riau nomor urut 1,” kata jubir tim advokat Suwai Muhammad Irwan SH, didampingi oleh Sylvia Utami SH, MH, Romsani Siregar, SH MH, Marisha, SH MH, Dwi Agus Putra, SH, dan Zainal Abidin, SH MH Sementara itu ketua tim Advokat Suwai, Eva Nora SH MH, berhalangan hadir langsung, Senin (14/10/2024)..

Beberapa waktu lalu terangnya Tim Advokat Paslon Gubernur Riau Suwai telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Gubernur Riau Bermarwah pertama soal pendamping desa di Kabupaten Rohil yang memberikan termos bergambar Paslon Bermarwah kepada masyarakat Desa Pujud, kedua laporan dugaan oknum RT yang mengkampanyekan Paslon Gubernur Riau Bermarwah pada saat acara forum RT/RW di salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan terakhir laporan kehadiran Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto di acara tersebut.

“Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Riau tadi malam diputuskan laporan kami soal dugaan keterlibatan pendamping desa di Rohil diserahkan ke Kementrian Desa, untuk laporan dugaan keterlibatan oknum RT mengkampanyekan salah satu Calon Gubernur Riau disaat pertemuan forum RT RW Kecamatan Tenayan dan Kulim, juga diserahkan Bawaslu ke Pemko Pekanbaru, terakhir laporan kehadiran SF Hariyanto diacara tersebut kata Bawaslu tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk pelaporan,” kata Muhammad Irwan SH.

“Laporan ketiga ini yang menjadi titik kami yakni terhadap saudara SF Hariyanto yang merupakan Paslon Wakil Gubernur nomor urut 3, kami menilai Bawaslu bertindak tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah melanggar peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, pasal 16 ayat 3 dan 4, dalam ketentuan tersebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui Bawaslu namun Bawaslu tidak menjalankan tahapan-tahapan tersebut dan langsung menyatakan laporan terhadap Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut dihentikan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Seharusnya dalam ketentuan tersebut lanjut M Irwan, diberi waktu kepada pelapor untuk melengkapi dan menyempurnakan bila ada kekurangan dan lainnya dalam laporan tersebut baru hal itu diplenokan oleh Bawaslu, tapi Bawaslu langsung memplenokan dan menghentikan laporan kami terhadap Paslon Wakil Gubernur Riau nomor urut 1,” ucapnya.

Anehnya kata M Irwan lagi penghentian laporan itu tanpa alasan dan pihaknya menghendaki Bawaslu menyampaikan alasan apakah syarat formil atau materil yang kurang baru kemudian dijawab oleh Pelapor,” Jawaban mereka (Bawaslu) tidak bisa dibuktikan secara hukum karena mereka langsung menghentikan laporan kami,” jelasnya.

Sementara itu Sri Utami SH MH menambahkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, ada tata cara dan tahapan pelaporan contohnya tim advokat Suwai melaporkan pada Kamis (10/10/2024), harusnya ada pemberitahuan kepada pelapor, lengkap atau tidak berkas yang dilaporkan dan diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapinya, namun kami tidak dibertahu status laporan kami lengkap atau tidak oleh Bawaslu, namun Bawaslu langsung menyatakan laporan kami tidak terisgiter,” ujarnya.

Keputusan Bawaslu yang mengecewakan ini lanjut M Irwan telah dikonfirmasi pihaknya ke Bawaslu Riau dan jawaban Bawaslu karena mereka telah memotong hukum acara agar lebih cepat untuk menggelar rapat pleno,” Tetapi justru inilah kesalahan Bawaslu, atas kesalahan itu salah satu komisioner memohon maaf secara pribadi dan lisan, artinya apa, Bawaslu ini bekerja tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, Bawaslu tidak profesional

M Irwan menambahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum kalau benar ketentuan hukum acara yang dilakukan oleh Bawaslu Riau maka kami akan laporkan ke DKPP,” Kami juga dalam beberapa hari kedepan akan membuat laporan baru terkait laporan yang pertama dan kedua, kami juga akan meminta bukti jika laporan kami memang dilaporkan ke instansi terkait seperti kementerian Desa dan Pemko Pekanbaru,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *