Bank Riau Kepri Kembali Bermasalah, Dana Nasabah Diduga Dibobol

Kantor pusat BRK/Net

PEKANBARU (Beritadigi.com)-PT Bank Riau Kepri (BRK) perusahaam BUMD yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau kembali didera persoalan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, sampai turun tangan dan membuat tim khusus  untuk mengusut dugaan Fruad ( tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain-red) di tiga cabang BRK

Seperti dilansir bertuahpos.com, Jumat (3/5/2022), 3 unit Syariah PT BRK yang diduga bermasalah yakni, Unit Syariah di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan Unit Syariah Cabang Harapan Raya, Kota Pekanbaru.

Bentuk penyimpangannya diantaranya, pembobolan dana nasabah di Unit Syariah di Duri, dana nasabah yang masuk tidak disetorkan ke BRK pusat yang diduga dilakukan karyawan BRK.

Kemudian, pembobolan di unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kepri dalam program laku pandai yang digagas OJK. Serta pembobolan Unit Syariah Cabang Harapan Raya yang diduga melibatkan pimpinan cabang dengan besaran dana sekitar ratusan juta rupiah untuk pembiayaan kredit ternak ayam.

Dalam kasus di Unit Syariah Harapan Raya ini, kredit nasabah yang baru berjalan 1 tahun tapi sudah collectibility 5 atau kualitas kredit paling bawah, di mana debitur memiliki riwayat kredit ‘buruk’ karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.

Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya ada menerima laporan perihal penyimpangan dana yang terjadi di 3 unit Syariah PT BRK tersebut.

“Ketiga kasus itu sudah dilaporkan ke OJK dan dilakukan pemeriksaan oleh tim anti fraud, untuk pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal bank,” kata Lutfi, Kamis (2/6/2022).

Lutfi mengungkapkan, kasus di Syariah Duri, kerugian nasabah sudah diganti. Termasuk kerugian nasabah di Unit Syariah Tanjung Batu. “Sementara kredit di Syariah Cabang Harapan Raya baki debet Rp402 juta masih diteliti,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, sesuai POJK Nomor 39 tahun 2019 tentang penerapan strategi penerapan anti fraud bagi bank umum, bank wajib menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester dan laporan fraud yang berdampak signifikan paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui kejadian fraud yang berdampak signifikan.

Dilansir bertuahpos, terkait adanya kasus dugaan penyimpangan di 3 unit Syariah PT BRK ini, salah seorang staf Humas PT BRK, David meminta untuk tidak mengeksposnya, karena dinilai dapat mengganggu proses konversi PT BRK dari Bank Konvensional ke Bank Syariah.

Perda konversi syariah PT BRK sendiri telah disetujui DPRD Riau pada Kamis 19 Mei 2022 lalu, namun sejakperdanya disahkan hingga saat ini, proses launching PT BRK Syariah tersebut masih belum dilakukan.

Terpisah, Komisaris Utama PT BRK, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan terkait langkah yang diambil terkait dugaan penyimpangan di 3 Unit Syariah PT BRK tersebut.

Manajemen PT Bank Riau Kepri (BRK) angkat suara terkait adanya dugaan fraud pada 3 unit BRK. Namun menurut mereka ketiganya yang bermasalah tersebut bukan unit Syariah.

Hal ini dikatakan Pemimpin Sekretariat Perusahaan, PT BRK Edi Wardana keterangan tertulis yang disampaikan Jumat (3/6/2022).

Dilansir bertuahpos.com, Sabtu (4/6/2022), Manajemen PT BRK membenarkan telah terjadi dugaan fraud tersebut. Namun ketiganya bukan merupakan Unit Syariah seperti yang diberitakan.

Dijelaskannya, semua yang berpotensi kerugian sudah diselesaikan sendiri oleh pelaku, sehingga tidak ada kerugian pada nasabah dan juga BRK.

Selain itu, BRK juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni diberhentikan dengan tidak hormat. Sanksi tegas ini diberikan untuk mengingatkan seluruh karyawan agar tidak mengulangi hal yang serupa.

Namun manajemen BRK belum merinckan secara detail siapa saja pelaku fraud di 3 unit BRK yang sudah diberi sanksi tersebut. Apakah termasuk pimpinan unit atau tidak.

Edi Wardana dalam rilisnya juga menyebutkan, dugaan fraud dimaksud telah dilaporkan kepada pihak OJK Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Tim Anti Fraud OJK Riau, melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Riau Kepri karena adanya 3 unit PT Bank Riau Kepri yang diduga bermasalah.

Tiga unit BRK bermasalah tersebut yakni Unit Cabang di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Unit Cabang Tanjung Batu, Kepri dan Unit Cabang Harahapan Raya, Kota Pekanbaru.

Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *