Setelah Didesak Banyak Pihak Evaluasi PTM 100 Persen, Pemerintah Akhirnya Terbitkan Diskresi

Ilustrasoi PTM 100 Persen/Net

JAKARTA (Beritadigital)– Pemerintah akhirnya menerbitkan diskresi tentang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah usai banyaknya desakan dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, sejak varian Omicron masuk ke Tanah Air, banyak pihak mendorong kebijakan PTM 100 persen di sekolah harus dikaji ulang.

Adapun pada akhir Desember 2021, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membuat aturan yang mengizinkan PTM 100 persen di sekolah.

Kebijakan itu secara khusus berlaku di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 dengan syarat vaksinasi sesuai yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

Kebijakan itu lantas mendapat banyak kecaman, apalagi saat ini lonjakan kasus Covid-19 mulai terjadi kembali. Kritikan pun tidak hanya datang dari pegiat pendidikan dan kalangan organisasi guru.

Bahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Presiden Joko Widodo juga meminta ada evaluasi soal PTM terbatas.

Harus dievaluasi Presiden Joko Widodo secara langsung meminta agar PTM terbatas dievaluasi, khususnya yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal ini disampaikannya saat tengah membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022).

“Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten,” ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.

Kepala Negara juga meminta para menteri dan pimpinan lembaga terkait berhati-hati dalam menyikapi kondisi pandemi saat ini. Terlebih lagi, persentase kasus aktif Covid-19 mengalami lonjakan sebesar 910 persen dari sebelumnya.

“Hati-hati, saya ingin menegaskan kehati-hatian kita karena kasus aktif (Covid-19) naik 910 persen. Dari yang sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari (2022), kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari (2022),” ujar Jokowi.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengevaluasi PTM 100 persen.

Secara khusus, Anies meminta PTM di Jakarta dihentikan selama sebulan. Ia mengatakan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

“Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan Covid-19). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah,” ucap Anies.

Senada, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso juga pernah menyampaikan agar pemerintah menarik rem darurat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Piprim menyarankan agar pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak selama dua pekan sebagai upaya menekan penularan virus.

“Ini kan kenaikannya di atas 8 persen positivity rate, jadi kita perlu menekan rem darurat, 2 minggu ke depan bagusnya PJJ serentak,” kata Piprim saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

“Jangan ada buka tutup buka tutup, itu juga enggak efektif secara umum,” sambungnya Utamakan keselamatan Desakan lainnya juga sempat dikemukakan Ketua PGRI Unifah Rosyidi yang menilai kebijakan PTM 50 persen lebih baik dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran varian Omicron di lingkungan sekolah.

Unifah menyarankan agar PTM dibagi menjadi dua kelompok. Jangan sampai siswa yang mengikuti gelombang pertama bertemu dengan mereka yang hadir di gelombang kedua.

Mekanisme ini harus segera dilakukan mengingat tingginya tingkat kecemasan anak dan orangtua terhadap penularan Covid-19. Unifah mengakui kebijakan PTM 100 persen baik untuk menanggulangi learning loss atau hilangnya kemampuan belajar siswa akibat PJJ.

Namun, saat pandemi justru keselamatan adalah prioritas guru dan siswa yang terpenting. Senada dengan Unifah, Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta pemerintah mengambil kebijakan dengan pertimbangan utama keselamatan anak-anak atau peserta didik.

“Kita harus mengedepankan keselamatan anak-anak Indonesia,” tutur Retno.

Apalagi saat ini, sambung Retno, telah ditemukan pasien meninggal dunia akibat varian Omicron. Maka, ia mendorong agar para siswa dan orangtua diberi pilihan untuk menentukan apakah hendak menjalankan PTM atau PJJ.

Daerah PPKM level 2 PTM 50 persen Ramainya desakan dari beragam kalangan akhirnya membuat pemerintah mengubah kebijakan PTM di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022. Isi surat edaran itu mengizinkan daerah di daerah PPKM level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen.

“Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Kemudian, orangtua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.

“Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulisnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan kebijakan ini berlaku mulai Kamis (3/2/2022) kemarin. Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menyatakan keputusan itu diiambil usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag). (kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *