JAKARTA (Beritadigital) – Sebuah pesan berantai menyebutkan adanya razia masker dari jajaran Ditlantas Polda se-Indonesia. Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa yang tak pakai masker akan didenda Rp250.000.
Menanggapi kabar viral itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kabar tersebut hoax alias bohong.
“Hoax, tidak benar,” ujar Sambodo saat dihubungi detikcom, Jumat (4/2/2022).
Sambodo mengatakan apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, maka pihaknya akan memberikan imbauan. Tapi polisi tidak memberlakukan denda.
Dari Ditlantas Polda Besok Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Baik yang di Kantor, Toko, Bengkel, Mobil/Motor/Las dan Warung-Warung Semua
Akan Melibatkan Langsung Turun Tangan Dari Semua Lintas Sektor Dari Kejaksaan, Polisi, Pol PP
Dan Kalau Ada Yang Tidak Pakai Masker Langsung Ditindak Bayar Denda Di Tempat Rp250.000. Tolong Diinfokan ke Keluarga, Tetangga dan Teman Semua. Jangan Sampai Kena Denda.
Demikian Atas Perhatiannya Disampaikan Terima Kasih. (detik)