JAKARTA (Beritadigital) – Pemerintah berencana menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya akan diganti dengan pekerja outsourcing.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah saat ini sudah mulai dilakukan secara bertahap. Terutama untuk jabatan satpam, driver hingga pramusaji atau OB.
“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut yang dikutip, Jumat (21/1/2022).
Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.
Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp3.869.000 per bulan.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.
Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari. (cnbc)