Polda Sumsel Disebut Kecipratan Rp2 Miliar untuk Amankan Proyek di Muba

Mapolda Sumsel/Net

PALEMBANG (Beritadigital)- Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori mengatakan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerima uang Rp2 miliar terkait proyek bermasalah di Muba. Herman menyebut uang itu untuk pengamanan proyek tersebut.

Hal tersebut Herman sampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap proyek dengan dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (20/1).

Herman menyebut Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019. Pada 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.

“Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” kata Herman.

Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain mengalir ke Polda Sumsel, uang sebesar Rp20 juta diduga diterima Kasat Reskrim Polres Muba.

“Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba), katanya tolong dibantu, ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” katanya.

Herman mengungkap jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal 2021, Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.

Herman lantas memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari. Rinciannya Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan. Sementara Rp200 sisanya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

“Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi,” ujar Herman.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai fakta persidangan tersebut.

“Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya,” ujar Supriadi. (cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *