SIAK (Beritadigital) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Dua orang itu diketahui berinisial DH (47) dan JS (52).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Jailani, SH menjelaskan terkait penangkapan tersebut.
Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Siak.
“Ya Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram Narkoba,” kata AKP Jailani, SH, Kamis (20/01/2022).
Ia menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, ada pelaku penyalahgunaan Narkoba di lokasi yang sudah sangat meresahkan.
Berbekal informasi tersebut AKP Jailani, SH memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Siak, Iptu Ichsan, SH, untuk melakukan penyelidikan.
“Pada hari Selasa (18/01/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Perawang-Siak Km 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi salah satu rumah yang dihuni seorang perempuan yang ciri-cirinya sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika”,ucap AKP Jailani.
Tim lanjut Jailani, langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial DH dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket Narkotika jenis shabu ,1 unit handphone merk Nokia warna, 1 lembar kertas warna putih dan 1 buah pelastik warna hitam.
Setelah diintrogasi, DH mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari JS.
“Pada hari Rabu (19/01/2022) Tim opsnal Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap JS, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, tepatnya didepan rumah makan Dua Putri.
Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, tetapi JS mengakui sabu yang didapat DH berasal dari dirinya.
“Dari tangan JS diamankan barang bukti,1 unit handphone merk Nokia warna hitam. JS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari EA (dpo).” kata AKP Jailani. (Rls)