Selama 6 Jam, Haris-Fatia Dicecar Polisi soal Riset Bisnis Luhut

Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro Jaya/Net

JAKARTA (Beritadigital) – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya diperiksa selama enam jam.

Pemeriksaan keduanya dimulai pukul 12.00 WIB. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.50 WIB.

“Pemeriksaannya sekitar 17 pertanyaan dan Fatia 20 jadi dijumlah 37. Banyak soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of interest-nya dari soal riset yang sembilan organisasi,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Fatia Maulidiyanti mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, dia dan Haris Azhar dicecar soal riset yang menjadi acuan mereka membuat konten YouTube yang menyinggung nama Luhut Binsar Pandjaitan. Saat itu keduanya menyebutkan Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

“Selain soal akun YouTube dipertanyakan juga, sumber-sumber riset atau data-data yang menyebutkan terkait Luhut Binsar Pandjaitan yang itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga. Selain itu, mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya. Itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan,” terang Fatia.

Setelah diperiksa kedua terlapor itu masih berstatus sebagai saksi. Haris mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti yang memperkuat hasil temuan risetnya tersebut.

“Kita sih sudah sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli,” katanya.

Laporan Luhut

Laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilayangkan pada September 2021 di Polda Metro Jaya. Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

“Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” terang Luhut.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong,” katanya.

Laporan Luhut itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *