Polsek Tapung Grebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar

KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Lokasi yang disebut berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah itu langsung disisir petugas pada Sabtu (26/7/2025).

Viralnya video aktivitas tambang ilegal ini memicu perhatian publik dan mendorong Polsek Tapung untuk segera menurunkan tim ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Tim pengecekan dipimpin oleh personel Unit Reskrim Polsek Tapung, yakni Aiptu Benny Reza S.H., Aiptu M. Reza S.H., dan Bripda Sihite, serta didampingi oleh personel Satreskrim Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi. Mereka menggunakan aplikasi Avenza Map untuk memastikan titik koordinat lokasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), sesuai Surat Keputusan Kawasan Hutan Provinsi Riau No. 903.

Di lokasi, tim menemukan aktivitas pertambangan galian C berupa pasir yang dibenarkan oleh seorang pekerja bernama Sherly Mardiansyah. Dalam interogasi, Sherly mengungkapkan bahwa pasir dijual dengan harga Rp50.000 per kubik, dan satu mobil pasir dihargai Rp200.000. Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut milik seseorang bernama H. Umar Suro, dengan sistem bagi hasil dalam penjualannya.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin penyedot pasir beserta selang, satu buku catatan penjualan, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin baik secara lisan maupun tertulis terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Ia bahkan menantang siapa pun, termasuk masyarakat, LSM, media, hingga tokoh agama untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keterlibatan aparatnya di lapangan.

“Jika ada keterlibatan anggota saya atau informasi bahwa kami memberikan izin atau rekomendasi terhadap tambang ilegal, silakan laporkan langsung kepada saya. Kami akan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya, Minggu (27/7/2025).

Kompol David juga mengingatkan bahwa penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *