PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang galian C di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (4/7/2025). Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H. Edi Basri, SH, M.Si, didampingi oleh petugas dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Dishub, dan Satpol PP Provinsi Riau.
Dalam sidak yang berlangsung di empat lokasi di Kecamatan Tapung ini, ditemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk aktivitas tambang ilegal dan kendaraan operasional yang tidak memiliki dokumen resmi.
Salah satu lokasi yang disidak berada di Desa Bencah Kelubi. Di titik ini, Komisi III menemukan aktivitas penambangan tanah timbun oleh PT Galian Saputra Jaya diduga hasil tambangnya dijual ke PT Hutama Karya Insfratruktur (HKI) untuk keperluan pembangunan jalan tol. Puluhan truk milik vendor Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yaitu PT Wira Agung, tampak mengangkut material yang umumnya menggunakan kendaraan berpelat luar daerah (pelat E) dan bertonase hingga 30 ton dan sebagian besar tidak dilengkapi dokumen seperti STNK dan KIR.
“Dari hasil pemeriksaan Dishub, banyak kendaraan tidak memiliki uji KIR dan bahkan ada yang tanpa STNK. Ini jelas pelanggaran,” ujar Edi Basri.
Tak hanya itu, tiga unit ekskavator terlihat aktif memuat tanah, disertai satu unit mobil tangki air berlogo PT HKI yang menyiram jalan guna mengurangi debu.
Saat dimintai klarifikasi, salah satu penanggung jawab tambang mengklaim aktivitas tersebut legal. Namun petugas Dinas ESDM Provinsi Riau membantah hal itu setelah mencocokkan data lokasi. Hasilnya, lahan yang sedang dikerjakan ternyata di luar area izin resmi.
“Lahan yang digarap saat ini tidak memiliki izin. Justru izin yang dimiliki berada di lokasi lain yang tidak ada aktivitas,” tegas petugas ESDM.
Merespons hal itu, Edi Basri mengambil sikap tegas dengan meminta penghentian aktivitas tambang.
“Saya minta kegiatan ini dihentikan sekarang juga. Pimpinan perusahaannya harus hadir ke DPRD Riau pekan depan untuk memberikan penjelasan,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Edi juga menyoroti ketiadaan dokumen kendaraan operasional PT Wira Agung. Ia menilai alasan perusahaan bahwa dokumen kendaraan disimpan di kantor sangat tidak masuk akal.
“Setiap kendaraan wajib membawa STNK, KIR, dan pengemudi harus memiliki SIM saat beroperasi,” katanya.
Lebih jauh, Edi menyebutkan bahwa penambangan di luar izin adalah pelanggaran serius dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini berlaku baik bagi pelaku individu maupun korporasi. Bahkan yang membeli dan menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi. Kami juga akan memanggil kepala desa yang wilayahnya terdapat tambang ilegal,” tambahnya.
Setelah dari Bencah Kelubi, sidak berlanjut ke Desa Pincuran Gading. Di sana ditemukan dua titik tambang ilegal. Salah satunya tidak beroperasi, namun satu lokasi milik PT CTI masih beroperasi dengan intensitas tinggi, disebut-sebut mampu mengisi 70–80 truk tronton per hari.
Menjelang Magrib, tim bergerak ke lokasi terakhir di Desa Sei Putih, tempat beroperasinya PT Surya Mulia Nusantara. Meski tidak ada penanggung jawab di lokasi, peta izin menunjukkan bahwa perusahaan ini juga menambang di area yang belum memiliki izin lengkap.
“Semua perusahaan yang kita Sidak ini akan kita panggil. Kita ingin tambang-tambang ilegal ini tertib, urus izin agar ada kontribusi bagi PAD kita, jangan seenaknya saja, jalan hancur, lingkungan rusak oleh mereka yang dirugikan kita,” pungkas Edi Basri.
Sidak ini menunjukkan komitmen Komisi III DPRD Riau dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan pendapatan daerah dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu Proyek Direktur PT Hutama Karya (HK) Mawar Muliawan mengatakan akan menindaklanjuti temuan itu.,” Nanti kami tindaklanjuti,” katanya singkat.





